Pemkab Kukar Evaluasi Operasional Jasa Pandu Kapal Pasca Kerusuhan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, saat memberikan keterangan terkait kasus pemukulan yang dialaminya di Tenggarong. (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Kasus pemukulan terhadap Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, mulai memasuki babak baru. Setelah insiden kekerasan yang terjadi pada 8 Juni 2025 di Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka.

Menurut sumber terpercaya, dari delapan pelapor yang terlibat, tiga hingga empat orang telah resmi berstatus tersangka. Peristiwa ini bermula dari penolakan sekelompok oknum preman terhadap keberadaan jasa pandu kapal milik PT IV Pelindo Samarinda, yang sebelumnya telah diterima secara resmi oleh pemerintah desa.

Awalnya, penolakan dilakukan melalui aksi demonstrasi. Namun, situasi berubah menjadi kerusuhan yang merusak rumah warga. Dalam kekacauan itu, Kepala Desa Arifadin dan seorang warga, Kasdim, menjadi korban pemukulan menggunakan balok kayu.

Arifadin menegaskan penolakannya terhadap upaya penyelesaian damai. Ia meminta proses hukum dijalankan hingga tuntas. “Saya minta kasus ini diproses secara hukum, bukan sekadar salah paham. Ini sudah masuk ranah penganiayaan,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara turut mengambil langkah dengan melakukan evaluasi terhadap keberlangsungan operasional jasa pandu kapal yang menjadi pemicu konflik. Saat ini, wilayah perairan Muara Muntai menjadi area operasi beberapa perusahaan jasa pandu kapal, termasuk PT Herlin Nusantara Jaya dan PT Mahakam Bumi Bertuah. Masuknya PT IV Pelindo Samarinda sebagai pemain baru memicu ketegangan hingga berujung penghentian sementara operasional perusahaan tersebut.

Asisten II Setkab Kukar Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Ahyani Fadianur Diani, menegaskan bahwa legalitas operasional masih dalam pembahasan. Perizinan berada di bawah kewenangan KSOP sesuai SK Menteri Perhubungan RI. “Kalau ditemukan aktivitas ilegal, kami akan serahkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Kami tidak akan membiarkan pelanggaran tetap terjadi,” tegasnya. (nur/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Muara Muntai