Pemkab Kukar Usulkan Cabut Perda Sedulang 1999, Buka Jalan Pemekaran Muara Kaman

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat membacakan penyampaian Bupati Kukar dalam Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara, Senin (5/10/2026). (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Sedulang. Pencabutan regulasi lama tersebut diperlukan agar proses usulan pemekaran Kecamatan Muara Kaman dapat dilanjutkan dengan kondisi wilayah dan administrasi saat ini.

Usulan itu masuk dalam lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rangkaian Rapat Paripurna ke-12 hingga ke-15 DPRD Kukar di Tenggarong, Senin (5/10/2026). DPRD juga telah membentuk panitia khusus untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, yang hadir mewakili Bupati Kukar, mengatakan Perda tersebut diterbitkan ketika wilayah masih menggunakan nomenklatur Kabupaten Kutai.

“Yang paling krusial adalah pencabutan Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Kecamatan Sedulang. Perda itu masih pada masa Kutai induk. Pada tahun 1999 sudah dibentuk, tetapi belum diberikan kode wilayah, sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” kata Taufik.

Perda Nomor 18 Tahun 1999 memang mengatur pembentukan Kecamatan Sedulang dalam wilayah Kabupaten Kutai. Regulasi tersebut ditetapkan pada 16 Juli 1999 dan hingga kini masih tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kukar.

Namun, Taufik mengatakan kondisi administrasi wilayah telah berubah setelah pemekaran Kabupaten Kutai.

Karena itu, Pemkab mengusulkan pencabutan regulasi lama sebelum melanjutkan proses pembentukan kecamatan baru di wilayah Muara Kaman.

“Pencabutan ini diperlukan agar proses-proses selanjutnya bisa berjalan,” ujarnya.

Rencana pemekaran Muara Kaman sendiri bukan gagasan baru. Kajian kelayakan yang disusun Pemkab mencatat Perda 18/1999 awalnya mengatur Kecamatan Sedulang dengan cakupan enam desa dan ibu kota di Desa Bunga Jadi. Hasil musyawarah antardesa pada 2021 kemudian mengusulkan cakupan menjadi 10 desa, dengan Bunga Jadi tetap sebagai calon ibu kota.

Taufik mengatakan proses pemekaran yang saat ini berjalan akan disesuaikan dengan kondisi pemerintahan dan wilayah terbaru.

Desa Bunga Jadi disebut sebagai calon ibu kota kecamatan baru, tetapi keputusan tersebut masih membutuhkan kesepakatan desa-desa yang masuk dalam wilayah pemekaran.

“Itu nantinya mungkin Desa Bunga Jadi menjadi induknya. Ya, itu sedang dalam usulan, prosesnya seperti itu. Tetapi masih ada hal-hal yang masih disepakati bersama oleh desa-desa yang ada di sana,” katanya.

Persoalan penentuan ibu kota memang sebelumnya menjadi salah satu titik yang belum selesai. Dalam pembahasan pada Februari 2026, pemerintah daerah menyebut rencana pemekaran telah memenuhi syarat jumlah desa, tetapi kesepakatan mengenai lokasi ibu kota kecamatan masih belum tercapai. Desa Sedulang saat itu menyampaikan aspirasi agar wilayahnya menjadi pusat kecamatan baru.

Karena itu, pencabutan Perda lama belum otomatis berarti kecamatan baru langsung terbentuk.

Setelah pencabutan dibahas dan diselesaikan, proses pemekaran masih harus melalui penyelesaian persyaratan administratif dan teknis, termasuk kesepakatan antardesa mengenai wilayah serta ibu kota kecamatan.

Taufik mengatakan tahapan pencabutan Perda akan dibahas lebih lanjut melalui Pansus DPRD Kukar.

“Nanti akan dibahas DPRD lagi, dalam bentuk Pansus, tapi pencabutan Perda dulu supaya proses selanjutnya terkait usulan pembentukan kecamatan ini bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Pemkab Kukar selanjutnya menunggu proses pembahasan bersama DPRD sebelum tahapan pemekaran Muara Kaman dapat dilanjutkan. (rry/bby/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

muara kaman