Pemusnahan Miras Pertama dalam 25 Tahun, Kukar Tegaskan Penegakan Perda

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Pemusnahan 1.191 botol minuman beralkohol ilegal hasil penindakan Satpol PP Kukar, Selasa (30/12). (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Setelah lebih dari dua dekade penegakan Peraturan Daerah berjalan tanpa ujung pemusnahan, Kutai Kartanegara akhirnya menutup satu mata rantai peredaran minuman beralkohol ilegal. Sebanyak 1.191 botol miras hasil penindakan dimusnahkan Satpol PP Kukar, Selasa (30/12), setelah seluruh perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan tersebut menjadi yang pertama dilakukan dengan proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring) lengkap dalam kurun waktu 25 tahun terakhir. Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah melewati tahapan penindakan, persidangan, hingga putusan pengadilan.

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menegaskan, langkah ini mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol ilegal di wilayah Kukar.

“Penindakan dilakukan secara konsisten dan melalui mekanisme hukum. Ini bagian dari upaya menjaga ketertiban umum di seluruh wilayah Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Keberhasilan penegakan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, melibatkan Satpol PP, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Seluruh pelanggaran diproses sesuai ketentuan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap sebelum dilakukan pemusnahan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar, Rasidi, menyebut pemusnahan kali ini menjadi tonggak baru dalam penegakan Perda di Kukar.

“Selama 25 tahun, baru kali ini pemusnahan minuman beralkohol dilakukan melalui proses Tipiring yang lengkap. Seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengawasan lapangan. Sebelum masuk proses hukum, pelanggar terlebih dahulu diberikan teguran sesuai prosedur.

Operasi penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tersebut menyasar sejumlah kecamatan. Di lapangan, petugas menemukan peredaran miras ilegal di kios dan warung kopi yang beroperasi secara tersembunyi, bahkan sebagian berkaitan dengan praktik prostitusi.

Satpol PP Kukar menyatakan penindakan akan terus dilakukan secara bertahap ke kecamatan lain, termasuk wilayah pesisir, dengan fokus pada peredaran minuman beralkohol ilegal dan tempat hiburan malam yang tidak sesuai ketentuan. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

pemusnahan miras