Kategory
Info Daerah,
22-10-2025 10:20:28
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menandatangani berita acara kesepakatan penegasan batas wilayah delineasi IKN bersama Otorita Ibu Kota Nusantara di KIPP IKN, Selasa (21/10/2025). (Istimewa)
Sepaku, SISIKOTA.COM – Setelah bertahun tanpa kejelasan batas, garis pemisah antara Ibu Kota Nusantara (IKN) dan wilayah sekitarnya akhirnya ditetapkan. Namun bagi Kutai Kartanegara (Kukar), kesepakatan itu belum berarti peralihan tanggung jawab. Kecamatan yang masuk dalam delineasi IKN masih berada di bawah kendali pemerintah kabupaten hingga terbentuknya Pemerintah Daerah Khusus IKN.
Kesepakatan tersebut ditegaskan melalui penandatanganan berita acara antara Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta tiga daerah yang berbatasan langsung dengan kawasan inti, yaitu Kabupaten Kukar, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dan Kota Balikpapan. Acara berlangsung di Multifunction Hall, Kantor Kemenko 3 Tower 2, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Selasa (21/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala OIKN M. Basuki Hadimuljono, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri, Bupati PPU Mudyat Noor, dan Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo. Sejumlah pejabat dari Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial turut menyaksikan.
Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyebut penegasan batas ini menjadi bagian awal dari pembentukan Pemerintah Daerah Khusus IKN. “Penataan administrasi wilayah penting disiapkan agar ada kepastian hukum bagi masyarakat yang menerima pelayanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, OIKN telah menyusun peta jalan menuju pemerintahan daerah khusus, mencakup pengaturan kewenangan, kelembagaan, sumber daya manusia, serta pengelolaan keuangan dan aset. “Langkah ini juga memastikan urusan pemerintahan dan pelayanan publik menjadi lebih jelas,” tambah Thomas.
Dalam arahannya, Kepala OIKN M. Basuki Hadimuljono mengapresiasi kerja tim teknis yang memetakan batas antarwilayah. “Menyatukan persepsi yang berbeda-beda tidak mudah, tapi akhirnya kita bisa menyepakati bersama,” katanya di hadapan para kepala daerah.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, tanggung jawab atas kecamatan yang kini masuk dalam delineasi IKN tetap berada pada Pemkab Kukar. “Kepres tentang pembentukan Pemerintah Daerah Khusus IKN belum ditetapkan, jadi wilayah itu masih menjadi tanggung jawab kami,” ujarnya.
Ia menyebut, wilayah yang dimaksud meliputi Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, sebagian Loa Janan, dan sebagian Loa Kulu. “Kami memastikan pelayanan dasar dan publik di wilayah itu tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada kekosongan administrasi,” lanjutnya.
Aulia menambahkan, Pemkab Kukar kini mulai menyiapkan langkah transisi agar proses peralihan berjalan lancar saat Pemerintah Daerah Khusus IKN resmi terbentuk.
Kesepakatan batas wilayah ini menandai babak baru hubungan administratif antara Kukar dan OIKN. Namun hingga regulasi kepres diterbitkan, urusan masyarakat di wilayah perbatasan tetap ditangani pemerintah daerah lama. (*)
Tags:
aulia rahman basri
Bupati Kukar
bupati kutai kartanegara
IKN
IKN Nusantara
oikn
otorita ikn
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu