Kategory
Info Daerah,
10-06-2026 21:21:07
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, usai penyerahan instruksi tindak lanjut LHP di Gedung Inspektorat Daerah. (Harry/sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Temuan BPK terkait pengadaan barang dan jasa serta honorarium masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri meminta seluruh organisasi perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur Tahun 2025.
Seluruh temuan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima pemerintah daerah.
Instruksi itu disampaikan Aulia saat menyerahkan arahan tindak lanjut LHP kepada seluruh OPD di Gedung Inspektorat Daerah Kukar, Rabu (10/6/2026).
“Hari ini kita melakukan rapat untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPK RI, Perwakilan Kalimantan Timur. Kemarin kita sudah menerima hasil pemeriksaan dan Alhamdulillah kembali mendapatkan opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian,” ujar Aulia.
Meski Pemkab Kukar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian, Aulia menegaskan masih ada catatan pemeriksaan yang harus diselesaikan perangkat daerah.
Menurutnya, opini WTP tidak membuat pemerintah daerah berhenti melakukan pembenahan. Setiap rekomendasi BPK tetap wajib ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan semakin tertib dan akuntabel.
“Namun setiap pemeriksaan tentu ada temuan-temuan. Hari ini kami bersama organisasi perangkat daerah membahas temuan-temuan tersebut, membangun komitmen, dan mengurai langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikannya,” katanya.
Aulia menyebut jumlah temuan dalam pemeriksaan kali ini tidak terlalu banyak. Ia optimistis OPD mampu menyelesaikan seluruh rekomendasi sesuai batas waktu yang diberikan BPK.
“Alhamdulillah pada pemeriksaan kali ini temuannya tidak terlalu banyak dan kami yakin bisa menyelesaikannya karena diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang disampaikan BPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar temuan masih berkaitan dengan aspek administratif. Catatan yang muncul antara lain menyangkut pengadaan barang dan jasa, pengelolaan honorarium, serta pola temuan yang kerap berulang dari tahun ke tahun.
“Temuannya masih seputar pengadaan barang dan jasa, terkait honorarium dan hal-hal yang polanya hampir sama dari tahun ke tahun. Saya yakin teman-teman bisa menyelesaikannya,” jelas Aulia.
Bupati meminta setiap OPD segera memetakan langkah penyelesaian sesuai rekomendasi BPK. Ia juga menekankan pentingnya komitmen bersama agar tindak lanjut tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurut Aulia, penyelesaian temuan BPK menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah tidak hanya mengejar predikat opini, tetapi juga memastikan rekomendasi pemeriksaan dijalankan sesuai ketentuan.
Dengan tenggat 60 hari tersebut, OPD di lingkungan Pemkab Kukar diminta bergerak cepat menyelesaikan catatan pemeriksaan. Tindak lanjut rekomendasi BPK akan menjadi salah satu ukuran komitmen perangkat daerah dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. (rry)
Tags:
aulia rahman basri
Bupati Kukar
bupati kutai kartanegara
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu