Pengembalian Dana Temuan Honorarium BPK Capai Rp2,1 Miliar, Sanksi Tunggu Investigasi

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Plt Inspektur Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, menjelaskan perkembangan pengembalian dana terkait temuan BPK RI, Senin (3/8/2026). (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mencatat pengembalian dana sekitar Rp2,1 miliar dari sejumlah pihak dalam tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pembayaran honorarium.

Angka tersebut masih bersifat sementara berdasarkan perkembangan yang disampaikan Plt Inspektur Daerah Kukar, Sunggono. Inspektorat belum mengumumkan total dana yang harus dikembalikan, sisa yang belum dipulihkan, maupun perincian setoran masing-masing pihak.

Sunggono mengatakan Inspektorat telah berkoordinasi dengan BPK dan akan menyampaikan perkembangan serta hasil investigasi yang dilakukan pemerintah daerah.

“Beberapa hari lalu kami sudah berkoordinasi dan akan melaporkan perkembangan berikutnya beserta hasilnya. Hari ini saya sudah memerintahkan staf Inspektorat untuk mencari tahu kelanjutannya dan kami mendapat informasi sudah ada undangan untuk menyampaikan hasil investigasi,” ujar Sunggono usai menghadiri peluncuran Cyber Resilient Community di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (3/8/2026).

Penanganan tersebut memasuki tahap lanjutan setelah tenggat 60 hari untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK berakhir. Ketentuan itu merupakan batas waktu penyampaian tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata tenggat pengembalian dana.

Menurut Sunggono, pengembalian sekitar Rp2,1 miliar berasal dari sejumlah pihak yang rekeningnya ditelusuri selama proses pendalaman. Sejumlah penerima disebut telah mengakui pernah menerima aliran dana dan bersedia mengembalikannya.

“Dana yang sudah dikembalikan berasal dari berbagai pihak yang rekeningnya kami dalami. Mereka mengakui pernah menerima dana tersebut. Ada yang sudah melunasi,” katanya.

Sunggono mengingat sedikitnya empat orang telah melakukan pengembalian. Namun, ia tidak menyebut identitas, kedudukan, maupun nilai pembayaran setiap orang.

Pemkab Kukar, lanjut dia, masih mengutamakan pengembalian secara sukarela. Adapun penentuan tanggung jawab dan pemberian sanksi akan menunggu hasil investigasi.

“Kalau nanti terbukti ada pihak yang sejak awal memang berniat mengondisikan, mengupayakan, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan, tentu akan kami berikan sanksi,” tegasnya.

Sunggono mengatakan pemeriksaan juga mencakup kepala sekolah atau pihak lain yang diduga menerima dana tanpa mengetahui keseluruhan mekanismenya. Pemerintah daerah masih menunggu penilaian dan rekomendasi BPK untuk menentukan tindak lanjut terhadap masing-masing pihak.

Penyelesaian pengembalian dana akan dilakukan melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Sunggono menyebut dirinya bertindak sebagai Ketua Majelis TP-TGR yang beranggotakan unsur BPKAD, Inspektorat, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait.

Menurut dia, apabila kewajiban pengembalian tidak diselesaikan, mekanisme tersebut dapat berlanjut pada pemotongan penghasilan atau penyelesaian melalui aset sesuai prosedur dan keputusan yang berlaku.

Inspektorat saat ini masih menempatkan penanganan perkara dalam ranah administratif, terutama terhadap aparatur yang diduga terlibat akibat kelalaian atau ketidaktahuan.

“Kalau nanti sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum, tentu mekanismenya berbeda dan kami tidak bisa lagi membantu dalam konteks administrasi,” kata Sunggono.

Hingga Senin, Inspektorat Kukar belum merinci nilai keseluruhan temuan, jumlah pihak yang harus melakukan pengembalian, sisa dana yang belum dipulihkan, maupun bentuk sanksi yang akan dijatuhkan. Keputusan tersebut masih menunggu penyelesaian investigasi dan pembahasan tindak lanjut bersama BPK. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

pengembalian temuan BPK Kukar

Sunggono

sunggono sekda kukar