Kategory
Info Daerah,
27-04-2026 21:41:53
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama pimpinan DPRD Kukar menunjukkan dokumen persetujuan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dalam rapat paripurna DPRD Kukar. (Harry/sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Pelaku usaha di Kutai Kartanegara segera memiliki dasar aturan yang lebih jelas dalam mengurus izin usaha setelah Bupati Kukar dan DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Regulasi ini disebut menjadi salah satu aturan yang ditunggu karena memberi kepastian bagi dunia usaha.
Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kutai Kartanegara, Senin (27/4/2026). Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, regulasi ini akan menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mengatur dan mendukung kegiatan usaha.
“Tadi disepakati terkait dengan rancangan peraturan daerah terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko dan ini sudah disepakati untuk menjadi Perda. Tentunya ini menjadi salah satu kekuatan juga bagi pemerintah daerah atau eksekutif,” ujarnya.
Aulia menjelaskan, Perda tersebut akan memperjelas penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko di Kukar. Sistem ini mengatur proses izin berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian mengenai tahapan dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Menurutnya, kepastian aturan menjadi hal penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih tertata. Terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan kejelasan dalam menjalankan kegiatan ekonomi di daerah.
“Dengan akan hadirnya Perda ini, ini lebih memberi kepastian lagi terkait dengan berusaha, utamanya usaha dengan berbasis risiko ini,” lanjutnya.
Aulia berharap kehadiran regulasi tersebut dapat menjadi penunjang pembangunan daerah. Dengan aturan yang lebih jelas, pemerintah daerah memiliki dasar yang lebih kuat dalam mendorong investasi, pelayanan perizinan, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Mudah-mudahan ini menjadi kekuatan tersendiri bagi Pemkab Kukar dalam membangun daerah yang kita cintai,” ucapnya.
Selain itu, Pemkab Kukar juga akan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2030. Langkah tersebut dilakukan untuk menyiapkan arah pembangunan yang lebih strategis dan selaras dengan kebutuhan daerah.
Persetujuan Perda ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Kukar dan DPRD memperkuat dasar hukum pelayanan perizinan, agar dunia usaha mendapat kepastian dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah. (rry)
Tags:
perda kukar
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu