Kategory
Info Daerah,
05-07-2025 11:07:00
Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Hamdiah Z, menyampaikan pandangan dalam rapat kerja Bapemperda DPRD Kukar di Samarinda terkait pembahasan Raperda fasilitasi usaha PKL. (Kontributor Sisikota.com)
Samarinda, SISIKOTA.COM - Ruang rapat di salah satu hotel di Samarinda itu penuh dengan percakapan serius. Mikrofon berpindah dari tangan ke tangan, namun saat giliran Hamdiah Z, Anggota DPRD Kutai Kartanegara, suasana seolah mengerucut. Dengan suara tegas namun terukur, ia menyoroti satu isu yang baginya tak boleh diabaikan: keberpihakan regulasi terhadap pedagang kaki lima (PKL).
Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (28/6/2025) ini adalah rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar bersama tim penyusun kajian perundang-undangan. Empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD menjadi bahan diskusi, salah satunya terkait fasilitasi usaha PKL. Kajian akademik yang dipresentasikan tim penyusun mencakup aspek perizinan usaha, penetapan zonasi, hingga mekanisme penegakan hukum yang diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan pedagang dengan pengelolaan tata kota.
Hamdiah menegaskan, PKL bukan sekadar pelaku usaha kecil di pinggir jalan, melainkan bagian vital dari denyut ekonomi rakyat. Ia mendorong agar kebijakan yang disusun memberi ruang layak bagi mereka, bukan sekadar mengatur lalu membatasi. “Regulasi yang kita buat jangan sampai memberatkan para pedagang kecil. Justru harus jadi solusi supaya mereka bisa berusaha dengan tenang dan tertib,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, penataan PKL tidak harus identik dengan penggusuran atau tindakan represif. Pendekatan humanis, yang mengedepankan dialog dan pemahaman terhadap kebutuhan mereka, bisa menjadi jalan tengah agar ketertiban kota tetap terjaga tanpa mematikan mata pencaharian.
Selain topik PKL, rapat juga membahas tiga raperda lain: peran swasta dalam pengembangan destinasi wisata, pemenuhan hak-hak anak, dan perubahan Perda Izin Membuka Tanah Negara (IMTN). Setiap poin dibedah melalui paparan hasil kajian, disertai masukan dari peserta rapat.
Hamdiah menutup pernyataannya dengan harapan agar pemerintah daerah benar-benar mendengar suara PKL dan masyarakat luas dalam penyusunan regulasi ini. Ia mengingatkan, sebuah perda akan bernilai jika manfaatnya dirasakan langsung oleh rakyat kecil, bukan hanya menjadi dokumen formalitas di rak peraturan daerah. (nur/adv)
Tags:
Kukar
Kutai Kartanegara
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu