Kategory
Info Daerah,
05-05-2026 17:23:31
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto. (Harry/sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) mengubah skema penyaluran bantuan hingga Rp150 juta per RT setelah mengevaluasi berbagai temuan pada program sebelumnya, mulai dari kecurangan, pungutan liar, hingga kasus kepala desa yang berujung pidana.
Kini, dana Program RT-KU Terbaik tidak lagi disalurkan melalui desa atau kelurahan, melainkan lewat kecamatan. Perubahan ini dilakukan agar pengawasan lebih dekat dan potensi penyimpangan dapat ditekan. Ya, akhirnya uang publik tidak dibiarkan berjalan sendirian seperti anak kecil di pasar malam.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan perubahan skema tersebut merupakan hasil evaluasi dari berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
Menurut Arianto, program bantuan sebelumnya senilai Rp50 juta per RT disalurkan melalui desa dan kelurahan. Namun dalam praktiknya, skema itu masih menyisakan sejumlah kelemahan, terutama dalam tahap perencanaan dan pelaksanaan.
“Evaluasi kita memang ditemukan banyak kecurangan. Dari sisi perencanaan, kadang tidak melibatkan masyarakat, hanya ketua RT dan perangkatnya saja,” ucap Arianto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2026).
Selain perencanaan yang belum sepenuhnya terbuka, Arianto juga menyebut adanya indikasi kerja sama antara oknum pelaksana dengan aparatur di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.
“Di sisi pelaksanaan juga kadang belanja diarahkan ke hal-hal yang tidak urgent,” lanjutnya.
DPMD Kukar juga menemukan praktik pengadaan barang yang diseragamkan oleh pihak tertentu. Selain itu, terdapat oknum yang diduga melakukan pungutan liar dalam pelaksanaan program.
“Belum lagi ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, melakukan pungli. Hal-hal seperti itu sangat kami larang dan sudah kami sampaikan kepada Bupati serta dilakukan pembinaan,” tegasnya.
Arianto turut menyinggung kasus serius pada program sebelumnya. Ia menyebut pernah ada kepala desa yang tidak membelanjakan anggaran sesuai ketentuan hingga akhirnya diproses hukum.
“Kasus seperti pengadaan sepeda motor, ada kepala desa yang tidak membelanjakan. Itu sudah ditindak secara hukum, diberhentikan dan dipenjara,” jelasnya.
Berangkat dari pengalaman tersebut, Pemkab Kukar mengubah jalur penyaluran dana Program RT-KU Terbaik. Dalam skema baru, anggaran tidak lagi turun melalui desa atau kelurahan, tetapi disalurkan lewat kecamatan sebelum digunakan oleh RT.
“Nah, di program Rp150 juta ini turunnya tidak lagi di desa atau kelurahan, tapi di kecamatan. Kecamatan langsung ke RT, sehingga kontrolnya lebih mudah,” kata Arianto.
Menurutnya, skema baru ini membuat rantai pengawasan menjadi lebih pendek. Pemerintah daerah cukup memperkuat kontrol di tingkat kecamatan agar proses koordinasi dan pengawasan lebih cepat dilakukan.
“Kita cukup mengawasi kecamatan saja. Pengawasannya lebih dekat, tidak terlalu panjang, sehingga potensi kebocoran bisa ditekan,” tambahnya.
Selain perubahan jalur penyaluran, Pemkab Kukar juga menyiapkan tenaga pendamping dalam pelaksanaan program. Pendamping akan terlibat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
“Pendamping akan menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh, bagaimana melaksanakan, sampai bagaimana proses pertanggungjawabannya,” jelas Arianto.
Kinerja pendamping juga akan dievaluasi setiap tahun. Jika tidak menjalankan tugas dengan baik, pendamping tersebut dapat diberhentikan.
Arianto menegaskan, program ini diharapkan berjalan lebih transparan. Perencanaan penggunaan anggaran harus melibatkan masyarakat di tingkat RT, bukan hanya diputuskan oleh segelintir pihak.
“Digunakan untuk apa, dibelanjakan bagaimana, itu harus diketahui masyarakat dan dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Program RT-KU Terbaik direncanakan berjalan selama masa jabatan Bupati Kukar. Dengan skema baru melalui kecamatan dan pendampingan berlapis, pemerintah daerah berupaya memperketat pengawasan agar bantuan di tingkat RT benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. (rry)
Tags:
Arianto
DPMD Kukar
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu