Pertama di Kaltim, Sidang Kasus Pelanggaran Merek Dagang

                                                                                                                                  Info Kota

Sidang Mediasi Pelanggaran Merek.(Sumber : Istimewa)


SISIKOTA.COM- Sejarah di Kaltim, Rabu 22 Januari 2025, berlangsung sidang mediasi kasus pelanggaran merek dagang. Owner TeaWai produk Teh Tiwai Tenggarong, Khalif Sardi, melaporkan pelanggaran produk, di sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kaltim, yang dilakukan PT Osadha Nusantara Group dengan Direktur Anggara Joko Pratama.

Khalif Sardi bercerita, asal muasal kasus pelanggaran merek produknya mencuat, hingga merugikan bisnis teh tiwai garapannya. Berawal dari kegiatan Kaltim Paradise Bank Indonesia(BI) di Big Mall 8 November 2024 yang lalu, dengan rangkaian pameran produk unggulan binaan BI, ada space untuk teh tiwai. Namun, space tersebut sudah ada yang mengisi.

"Saya telusuri, ternyata ada pihak lain, yang memakai nama produk teh tiwai, tapi yang dijual bukan produk buatan kami UKM Solaindo," kata Sardi, Kamis 23 Januari 2025.

Hasil telusuran Sardi membuahkan hasil, hingga mengetahui, siapa yang memakai merek dagang teh tiwai, adalah PT Osadha Nusantara Group pemiliknya. Sehingga, Khalif berinisiatif melaporkan kasus pelanggaran merek ke BPSK Kaltim.

"Ini merupakan sejarah di Kaltim, baru pertama kali sidang kasus pelanggaran merek," ucapnya.

Sosok Anggara bagi Sardi merupakan bukan orang dekat, dalam manjalankan bisnis produk kesehatan teh tiwai. Anggara merupakan mitra kerja Sardi di Samarinda. Mencium ada praktek kecurangan sudah diduga sejak lama. Produk yang diorder Anggara banyak dikembalikan lagi ke Sardi, dengan alasan tidak laku terjual.

"Dia tetap memesan teh tiwai buatan kami, tapi yang dijualnya, produk buatan PT Osadha Nusantara Group," jelas Sardi.

Sardi sangat dirugikan dengan praktek pelanggaran merek yang dilakukan anggaran, hingga alami kerugian penjualan di tahun 2024. Biasanya dalam satu tahun teh tiwai bisa terjual 24.000 kotak, tapi yang terjual hanya 4000 kotak dalam setahun.

"Selain itu, beberapa konsumen banyak juga yang komplain, terkait rasa dan khasiat. Kami khawatir, akan terjadi kekecewaan konsumen dalam waktu yang lama," sebutnya. 

kasus pelanggaran merek tersebut, Sardi dari UKM Solaindo mengalami kerugian capai Rp 800 Juta, PT Osadha Nusantara Group selaku tergugat dikenakan ganti rugi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Dari sidang mediasi pelanggaran produk diputuskan, PT Osadha Nusantara Group menghentikan penggunaan nama teh tiwai di produknya. PT Osadha akan menarik seluruh produk yang masih beredar di pasaran, dan akan mengganti nama teh tiwai dengan teh bawang dayak. Berjanji tidak akan menggunakan lagi nama teh tiwai, dengan mempublikasikan secara umum melalui akun resmi PT Osadha Nusantara Group.(SK-R)

Iklan sisikota.com

Tags:

Samarinda