Peta 1999 Jadi Acuan Penyelesaian Konflik Batas Desa di Kecamatan Tabang

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswat, menunjukkan dokumen acuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) penyelesaian batas wilayah dengan Desa Tabang Lama di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (11/8/2025). (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Persoalan batas wilayah antara Desa Sidomulyo dan Desa Tabang Lama di Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara, akhirnya mencapai titik terang setelah melewati proses panjang. Kesepakatan penting dicapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (11/8/2025), dengan mengacu pada peta resmi tahun 1999 sebagai dasar penyelesaian.

Kepala Desa Sidomulyo, Saidina Aswat, menyambut gembira hasil rapat tersebut. Menurutnya, keputusan ini memberi kepastian bagi warga yang selama bertahun-tahun merasakan ketidakjelasan batas administratif. “Hasilnya sangat memuaskan kami di Desa Sidomulyo,” ujarnya usai rapat.

Ia menjelaskan, salah satu hambatan dalam proses penyelesaian adalah status pemekaran wilayah. Usulan pemekaran Desa Sidomulyo belum memenuhi syarat karena jumlah penduduknya masih di bawah 2.000 jiwa, sementara aturan menetapkan jumlah penduduk sebagai salah satu indikator penting dalam pemekaran desa. Kendati demikian, DPRD Kukar bersama Pemkab Kukar memutuskan untuk mengacu pada peta 1999 yang diakui secara sah sebagai acuan hukum dan administratif.

Saidina mengakui bahwa ketegangan di lapangan lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi antara pihak desa dengan pemerintah kabupaten. Situasi diperkeruh dengan keberadaan area tambang lama yang sejak lama menggerus sebagian wilayah Desa Sidomulyo. Keberadaan tambang ini sering kali menimbulkan perdebatan terkait batas fisik desa, terutama ketika warga merasa hak mereka terabaikan. “Mereka tiba-tiba masuk ke wilayah kami, padahal batasnya jelas sesuai surat dan peta tahun 1999,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Saidina berharap potensi gesekan antarwarga dapat diredam. Kepastian batas wilayah dinilai penting bukan hanya untuk menjaga ketenteraman sosial, tetapi juga untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan lebih terarah. Ia menegaskan bahwa energi dan perhatian pemerintah desa seharusnya difokuskan kembali pada pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, bukan tersita oleh sengketa administratif.

“Kalau tidak salah, dalam kesimpulan rapat tadi sudah ditargetkan selesai dalam waktu satu bulan ke depan,” ujarnya. Dengan target tersebut, Desa Sidomulyo berharap dapat segera menyusun langkah strategis pembangunan yang sebelumnya terhambat oleh polemik batas wilayah.

Iklan sisikota.com

Tags:

Kecamatan Tabang

Tabang