Pihak Tambang Loa Raya Gagal Tunjukkan Izin, DPRD Kukar Curiga Ilegal

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Desman Minang Endianto, memberikan keterangan kepada awak media terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Loa Raya. (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Ketegangan mewarnai pertemuan di Kantor Desa Loa Raya, Kutai Kartanegara, Selasa (8/7/2025), ketika isu dugaan penambangan ilegal di atas lahan seluas 3,6 hektare mencuat. Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menegaskan bahwa kegiatan tambang tersebut patut dicurigai tidak berizin setelah pihak pelaksana gagal menunjukkan dokumen legalitas yang sah.

Menurut Desman, jika memang ada izin resmi, seharusnya dokumen tersebut mudah diakses dan dipaparkan di hadapan warga serta instansi terkait. Namun, hingga pertemuan berlangsung, bukti perizinan tak kunjung diserahkan. “Dari hasil pertemuan, tidak ada bukti izin yang bisa diperlihatkan. Kalau memang ada izin, mestinya mudah saja ditunjukkan supaya semua jelas,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa lahan berdasarkan data dan fakta, bukan hanya klaim sepihak. Desman juga meminta pihak-pihak terkait untuk berani bertanggung jawab atas aktivitas yang telah dilakukan, baik terhadap kerugian masyarakat maupun kerusakan yang mungkin ditimbulkan.

Ketidakhadiran pihak yang disebut sebagai pelaku penambangan dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kukar semakin memperkuat kecurigaan adanya pelanggaran. Padahal, menurut Desman, kehadiran mereka krusial untuk memberikan penjelasan langsung terkait legalitas operasi tambang. “Dugaan kuat ini ilegal karena tidak ada satu pun dokumen resmi yang bisa dibuktikan. Kalau memang punya izin, tinggal bawa saja,” tegasnya.

Desman memastikan Komisi I DPRD Kukar akan terus memantau perkembangan kasus ini. Namun, ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa tidak sepenuhnya bergantung pada DPRD maupun pemerintah desa. “Pemerintah desa hanya fasilitator. Yang menentukan hasil akhirnya tetap pihak-pihak yang bersengketa. Jadi harus ada keberanian untuk bertanggung jawab,” tandasnya. (nur/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

DPRD Kukar