Pilkada 2024 : Pemkab Kukar Tegaskan Netralitas ASN Demi Demokrasi yang Berkualitas

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Sekda Kukar, Sunggono. (Sumber : Sisikota)


SISIKOTA.COM - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi momentum strategis untuk memperkuat demokrasi yang sehat dan akuntabel. Salah satu aspek penting yang mendapat perhatian serius adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai kunci menjaga integritas birokrasi dari pengaruh politik praktis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar telah menerapkan langkah-langkah preventif untuk memastikan ASN tetap netral selama proses Pilkada. Salah satu upaya tersebut adalah penerbitan surat edaran pada 16 Juni 2024, yang berisi pedoman bagi ASN terkait kewajiban netralitas serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemilu.

“Surat edaran ini kami keluarkan sebagai panduan agar ASN tetap menjaga netralitas sesuai dengan tuntutan jabatan mereka,” ujar Sunggono pada Selasa (19/11/2024).

Surat edaran ini didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN. Aturan ini menggarisbawahi bahwa ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak diperkenankan terlibat dalam politik praktis demi menjaga profesionalisme dan independensi birokrasi.

Sunggono menekankan bahwa netralitas ASN bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan profesional. Sikap netral ASN memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa adanya konflik kepentingan politik.

“Netralitas ASN adalah bagian dari tanggung jawab moral dan profesional mereka sebagai pelayan publik. Harapannya, ASN di Kukar dapat menjadi contoh dalam menjaga integritas birokrasi,” jelasnya.

ASN yang netral berperan penting dalam mendukung Pilkada yang transparan, jujur, dan adil, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, demokrasi dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, tanpa adanya intervensi birokrasi dalam kontestasi politik.

Pemkab Kukar menyadari bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Oleh karena itu, langkah preventif seperti sosialisasi aturan dan pengawasan ketat terus dilakukan.

“Upaya ini penting untuk memitigasi potensi pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegas Sunggono.

Dengan langkah-langkah yang diambil, Kukar optimis dapat menyelenggarakan Pilkada yang kondusif, memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang benar-benar membawa aspirasi rakyat dan memajukan pembangunan daerah.

Pemkab Kukar juga berharap Pilkada 2024 menjadi contoh sukses penyelenggaraan demokrasi di tingkat daerah, di mana netralitas ASN menjadi salah satu fondasinya. (SK-F/adv3)

Iklan sisikota.com

Tags:

Diskominfo Kukar