Kategory
Info Daerah,
16-08-2025 12:47:56
Suasana musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu di Desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang berlangsung demokratis dan transparan, Kamis (14/8/2025). (Kontributor Sisikota.com)
Tenggarong Seberang, SISIKOTA.COM - Ruang balai desa Manunggal Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kamis (14/8/2025) siang dipenuhi suasana khidmat sekaligus tegang. Warga desa berkumpul mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu, sebuah proses demokrasi yang harus ditempuh setelah kepala desa sebelumnya mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir. Bagi masyarakat, momen ini bukan hanya soal memilih pemimpin baru, melainkan juga menjaga kesinambungan tata kelola desa.
Pemilihan ini difasilitasi langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang sejak awal memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditunjuk sebagai pihak yang membentuk panitia pemilihan. Proses pun berlangsung berjenjang, mulai dari pendaftaran calon, seleksi administrasi, hingga ujian tertulis yang menguji kesiapan dan kapasitas calon untuk memimpin.
Dari empat orang yang mendaftar, hanya tiga yang dinyatakan memenuhi syarat. Hal ini, menurut Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kukar, Poino, adalah bentuk komitmen menjaga kualitas kepemimpinan desa. “Tahapan ini penting untuk menjaga integritas proses pemilihan dan memastikan hanya kandidat yang layak yang dipilih masyarakat,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Proses pemungutan suara berlangsung secara musyawarah, dengan keterlibatan aktif tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT, serta perwakilan organisasi desa. Semua dilaksanakan dengan sistem pemungutan tertutup, diawasi ketat panitia, untuk menjamin transparansi dan keabsahan hasil.
Hasil akhir menetapkan calon nomor urut dua, Dirjam, sebagai peraih suara terbanyak. Ia kini resmi menjadi kepala desa antarwaktu terpilih Desa Manunggal Jaya dan akan menjabat hingga Desember 2027. “Kami menyambut hasil ini dengan gembira dan mengapresiasi tinggi partisipasi warga yang berlangsung demokratis dan transparan,” kata Poino.
Tahapan berikutnya, panitia akan melaporkan hasil pemilihan kepada BPD, lalu diteruskan ke Bupati Kukar untuk penetapan resmi. Pelantikan Dirjam dipastikan tidak lebih dari 30 hari sejak hasil diumumkan. Poino menegaskan bahwa DPMD Kukar juga akan mengawal pembangunan di desa agar sejalan dengan arah kebijakan daerah. “Pembangunan desa harus selaras dengan visi Bupati: Menuju Kutai Kartanegara Kuat, Idaman, dan Terbaik,” pungkasnya. (nur/adv)
Tags:
Kecamatan Tenggarong Seberang
Tenggarong Seberang
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu