Kategory
Info Daerah,
29-09-2026 16:59:45
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM — Pinjaman jangka pendek Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dari Bankaltimtara menjadi salah satu catatan fraksi DPRD dalam pembahasan Perubahan APBD 2026. Pemkab menyebut pinjaman tersebut digunakan untuk menutup kekurangan arus kas daerah pada awal tahun.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan catatan fraksi antara lain menyangkut legalitas, penatausahaan, dan ketentuan yang menjadi dasar pinjaman. Menurutnya, pinjaman jangka pendek diperbolehkan jika digunakan untuk kebutuhan arus kas serta dipinjam dan dilunasi dalam tahun anggaran yang sama.
“Pinjaman jangka pendek memang diperbolehkan sepanjang dipinjam pada tahun yang bersangkutan, dibayar pada tahun yang bersangkutan, dan digunakan untuk menutupi arus kas atau cash flow,” jelas Sunggono seusai rapat paripurna DPRD Kukar di Tenggarong, Selasa (29/9/2026).
Ketentuan mengenai pinjaman daerah untuk pengelolaan kas tercantum dalam Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional. Aturan itu menyebut pinjaman untuk pengelolaan kas dilakukan tanpa persetujuan DPRD dan harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.
Sunggono mengatakan arus kas daerah pada awal 2026 tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban Pemkab kepada pihak ketiga. Penyelesaian pembayaran tersebut, menurut dia, merupakan belanja wajib yang mengikat.
Ia menyatakan Pemkab telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Keuangan, serta Bankaltimtara terkait proses pinjaman.
“Dan itu memang diperbolehkan. Tidak memerlukan persetujuan, tetapi cukup diberitahukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Di luar persoalan pinjaman, pembahasan Perubahan APBD Kukar 2026 telah memasuki tahap akhir. Menurut Sunggono, nota keuangan yang diajukan pemerintah daerah memperoleh persetujuan dengan sejumlah catatan dari fraksi-fraksi DPRD.
“Yang pertama, kita bersyukur bahwa hari ini pembahasan Perubahan APBD 2026 sudah memasuki tahapan akhir. Setelah ini tahapan berikutnya adalah rapat Banggar, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan,” ujarnya.
Pemkab juga menyesuaikan perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SiLPA. Sunggono menjelaskan, perkiraan awal disusun berdasarkan asumsi tahun sebelumnya, tetapi kemudian ditemukan anggaran kegiatan yang seharusnya tidak masuk dalam perhitungan.
“Misalnya, kita memperkirakan ada belanja lebih sebesar Rp100 miliar. Ternyata, di antara Rp100 miliar itu terdapat juga anggaran untuk kegiatan yang seharusnya tidak masuk dalam perhitungan,” ungkapnya.
Setelah penyesuaian, perkiraan SiLPA yang semula sekitar Rp500 miliar berubah menjadi kurang lebih Rp389 miliar. Sunggono mengatakan selisih perhitungan tersebut harus dianggarkan kembali.
Pembahasan selanjutnya akan dilakukan melalui rapat Badan Anggaran sebelum pemerintah daerah dan DPRD mencapai kesepakatan Perubahan APBD Kukar 2026. (rry/bby/adv)
Tags:
Sunggono
sunggono sekda kukar
19 jam yang lalu
20 jam yang lalu
22 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu