Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sebulu

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Tersangka berusia 44 tahun saat diamankan Unit Reskrim Polsek Sebulu dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. (Istimewa)


Sebulu, SISIKOTA.COM - Polsek Sebulu menetapkan seorang pria berusia 44 tahun sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara. Penetapan dilakukan setelah keluarga korban melapor dan aparat desa menyampaikan adanya rekaman yang menguatkan dugaan tersebut.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menjelaskan bahwa laporan awal diterima setelah perangkat desa memberi tahu keluarga korban mengenai beredarnya rekaman yang menunjukkan tindakan tidak pantas. “Begitu laporan masuk, kami langsung memeriksa pelapor, saksi, dan mengarahkan korban menjalani pemeriksaan medis,” kata IPTU Edi Subagyo.

Hasil pemeriksaan medis kemudian menguatkan dugaan tindak pidana. Menindaklanjuti hal itu, tim Unit Reskrim Polsek Sebulu mendatangi rumah terlapor di wilayah desa yang sama. Tersangka dimintai keterangan awal sebelum dibawa ke Polsek Sebulu untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan, termasuk pakaian dan perangkat elektronik yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. “Seluruh barang bukti telah kami sita dan menjadi bagian dari pembuktian di tahap penyidikan,” ujar Kapolsek.

Tersangka dijerat Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kepolisian memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban dan memberikan pendampingan lanjutan bila diperlukan. “Kami memastikan prosesnya profesional dan berkas perkara segera kami lengkapi untuk diserahkan ke kejaksaan,” tambah IPTU Edi Subagyo.

Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi unsur pembuktian sebelum kasus dilimpahkan ke tahap selanjutnya. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Kecamatan Sebulu

Sebulu