Kategory
Info Daerah,
03-06-2026 15:41:45
Press release pemusnahan barang bukti ganja sekitar 3 kilogram hasil pengungkapan kasus Polsek Loa Kulu. (Harry/sisikota.com)
Loa Kulu, SISIKOTA.COM – Pengungkapan kasus ganja di Loa Kulu berkembang menjadi penelusuran jaringan peredaran narkotika di Kutai Kartanegara dan Samarinda. Dari kasus tersebut, Polsek Loa Kulu menyita 3.315,96 gram ganja atau lebih dari 3,3 kilogram.
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan warga negara asing asal Afghanistan berinisial YY. Polisi juga masih memburu seorang pria berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Barang bukti ganja itu dimusnahkan dalam press release di Polsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026).
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Loa Kulu.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 7 Maret 2026. Kasus tersebut kemudian berkembang dari Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, hingga wilayah Tenggarong dan Samarinda.
“Dalam perkara ini kami mengamankan beberapa tersangka, yakni AC (20), warga Desa Rempanga, kemudian AA yang juga berasal dari Desa Rempanga,” kata Hari.
Selain AC dan AA, polisi juga mengamankan WAR (28), MRA (31), CHP (19), CA (20), serta YY yang merupakan WNA asal Afghanistan.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi menyita ganja dengan total berat 3.315,96 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain telepon genggam, rokok, baterai, dan tas yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
“Dari rangkaian pengungkapan ini, total barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 3.315,96 gram atau lebih dari 3,3 kilogram,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu Iptu Danto Utomo menjelaskan, tersangka YY merupakan warga negara Afghanistan yang sebelumnya berstatus pencari suaka.
Polisi telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi di Kalimantan Timur dan pihak terkait lain untuk menelusuri status tersangka tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi di Kalimantan Timur maupun pihak terkait lainnya. Dari hasil penelusuran, mereka merupakan kelompok pencari suaka yang berasal dari Afghanistan,” jelasnya.
Meski melibatkan WNA, Danto menyebut penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini.
Menurut dia, wilayah peredaran ganja yang terungkap masih berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
Polisi menduga seluruh barang bukti ganja dalam perkara ini berasal dari seorang pria berinisial E. Nama tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
“Ujung dari jaringan ini mengarah kepada DPO berinisial E yang sampai sekarang belum berhasil kami amankan,” ujar Danto.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Para tersangka juga terancam denda minimal Rp1 miliar.
Hari mengatakan, proses penyidikan perkara ini telah memasuki tahap P-19. Penyidik masih melengkapi berkas sebelum perkara tersebut kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
Dengan status E yang masih buron, pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya selesai. Polisi masih menelusuri jalur pasokan ganja yang menghubungkan para tersangka di Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dan Samarinda. (rry)
Tags:
Loa Kulu
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu