Posyandu 6 SPM Jadi Strategi DPMD Kukar Tingkatkan Layanan Dasar Desa

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar. (Bobby/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Di tengah tuntutan peningkatan kualitas layanan publik, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mempercepat transformasi Posyandu menjadi Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM). Langkah ini diambil untuk memastikan layanan dasar yang lebih terstruktur, merata, dan profesional di seluruh desa dan kelurahan, sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Asmi Riyandi Elvandar, menegaskan bahwa penerapan enam SPM menjadi tolok ukur keberhasilan program ini. Posyandu nantinya wajib menyelenggarakan layanan di enam bidang utama: kesehatan, pendidikan, sosial, kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta ketahanan keluarga.

“Ini bukan sekadar menggabungkan jenis Posyandu yang ada, tetapi memperkuat layanan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. Ke depan, Posyandu akan menjadi pusat layanan terpadu lintas sektor,” ujar Asmi.

Saat ini, DPMD Kukar tengah memverifikasi dan memvalidasi data kelembagaan Posyandu, termasuk menyesuaikan struktur pengurus dan kader sesuai kebutuhan layanan SPM. Proses ini menjadi krusial agar seluruh Posyandu dapat terdaftar dalam sistem nasional sebelum batas waktu 30 Juni 2025.

Tahap awal implementasi akan menitikberatkan pada layanan kesehatan, yang sudah memiliki dukungan teknis dari Dinas Kesehatan. Namun, pengembangannya diarahkan untuk mengintegrasikan layanan dasar lainnya melalui kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“SPM ini memastikan setiap warga, dari bayi hingga lansia, mendapatkan layanan yang setara dan sesuai standar. Pembagian kader berdasarkan bidang layanan akan meningkatkan kebutuhan pelatihan dan perlindungan sosial bagi mereka,” jelasnya.

DPMD Kukar memastikan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan sesuai regulasi, melalui musyawarah desa dan keputusan kepala desa atau lurah. Asmi menekankan, transformasi ini bukan sekadar perubahan administratif, tetapi langkah nyata menghadirkan pelayanan publik yang akuntabel dan partisipatif.

Ia pun mengajak pemerintah desa, kader Posyandu, dan masyarakat untuk aktif berperan. “Dengan Posyandu 6 SPM, kita ingin mewujudkan desa yang benar-benar menjadi pusat layanan dasar masyarakat. Ini adalah investasi sosial jangka panjang demi kualitas hidup yang lebih baik,” pungkasnya. (nur/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

DPMD Kukar