Progres Sertifikasi 80 Rumah di Jalan Arwana Siap Diproses Kolektif, Perjiwa Tunggu HPL

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Komisi I DPRD Kukar saat RDP membahas penyelesaian sertifikasi lahan KORPRI di Tenggarong dan Tenggarong Seberang bersama dinas dan perwakilan warga. (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Kisah lama soal status tanah perumahan KORPRI di Tenggarong dan Tenggarong Seberang belum menemukan titik akhir. Puluhan warga tinggal dan membayar pajak bertahun-tahun tanpa kepastian sertifikat. Selasa, 2 Desember 2025, persoalan ini kembali dibahas di meja Komisi I DPRD Kutai Kartanegara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas terkait dan perwakilan warga.

Desman Minang Endianto memimpin pembahasan didampingi M. Jamhari dan Erwin. Ia menyebut aduan yang diterima menyangkut dua titik lokasi, yakni Perumahan KORPRI Desa Perjiwa, Tenggarong Seberang, serta perumahan di Jalan Arwana Tenggarong. “Komisi I menerima aduan terkait status tanah bagi masyarakat yang tinggal di perumahan KORPRI di Tenggarong Seberang dan Jalan Arwana Tenggarong,” kata Desman.

Masalah tersebut telah berlangsung puluhan tahun. Pertemuan kali ini mencatat perkembangan pada lahan di Jalan Arwana. Pengurus warga mulai dapat mengurus sertifikasi secara kolektif setelah berkoordinasi dengan ATR/BPN atau Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang. “Untuk lahan di Jalan Arwana, khususnya, hari ini ada sekitar 80 bangunan yang bisa diselesaikan secara kolektif,” ujarnya.

Sementara untuk lahan Perjiwa Tenggarong Seberang, proses menunggu penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemkab Kukar. Setelah itu, pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat dilanjutkan. Desman menyampaikan harapan agar percepatan dilakukan agar penghuni yang mayoritas ASN aktif maupun purna tugas mendapatkan kepastian administrasi.

Rapat berakhir dengan kesepakatan tindak lanjut administratif antara warga dan instansi pertanahan. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

DPRD Kukar