Puluhan Warga Muara Jawa Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Tembus Rp1,46 Miliar

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Petugas Polsek Muara Jawa memperlihatkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi saat pengamanan di Mapolsek Muara Jawa. Dalam perkara ini, puluhan warga dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. (Istimewa)


Muara Jawa, SISIKOTA.COM - Puluhan warga di Kecamatan Muara Jawa harus menelan kerugian besar setelah terjebak investasi bodong yang menjanjikan keuntungan hingga 50 persen. Total kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp1,46 miliar, dengan jumlah korban sekitar 51 orang.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AZIN yang diduga menjadi pelaku utama. Kasus penipuan dan penggelapan ini terjadi dalam rentang Juni hingga Juli 2025 di wilayah Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa.

Kapolsek Muara Jawa I Wayan Edi Surya Puryana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang masuk pada 9 Desember 2025. Pelaku menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan sebesar 50 persen dalam jangka waktu tertentu. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, dana yang disetorkan para korban tidak pernah dikembalikan.

Salah satu korban tercatat mengalami kerugian pribadi hingga Rp48,5 juta. Dana tersebut ditransfer secara bertahap melalui aplikasi perbankan ke rekening pelaku. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa praktik serupa dilakukan terhadap puluhan korban lainnya dengan nilai kerugian bervariasi.

Kasus ini kemudian mencuat dan ramai diperbincangkan di media sosial. Setelah namanya menjadi sorotan, pelaku dilaporkan melarikan diri ke luar daerah. Tim Reserse Kriminal Polsek Muara Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim Silvester Rante Mas Pakurimba melakukan pengejaran lintas wilayah dengan melibatkan Resmob Polrestabes Makassar dan Resmob Polres Paser.

Pelaku sempat terdeteksi berada di Sulawesi sebelum kembali ke Kalimantan Timur. Ia akhirnya berhasil diamankan di wilayah Longikis, Kabupaten Paser, dan dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer perbankan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan praktik penipuan tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus investasi bodong ini, seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar di wilayah Muara Jawa dan sekitarnya. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Kecamatan Muara Jawa