Raperda Desa Baru Masuk Tahap Pembahasan, DPRD Kukar Siapkan Pansus

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Yani, dalam rapat pembahasan Raperda pembentukan tujuh desa baru di Tenggarong. (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Dua rapat paripurna digelar DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam satu hari, Senin (16/6/2025), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kukar. Salah satu agenda penting pada sidang ke-7 Masa Sidang III tersebut adalah penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan tujuh desa baru.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa percepatan pembahasan Raperda ini menjadi hal mendesak. Menurutnya, dokumen tersebut sudah resmi diajukan pemerintah daerah, sehingga DPRD wajib menindaklanjutinya. “Raperda ini sudah resmi disampaikan oleh pemerintah daerah, jadi wajib dibahas. Fraksi-fraksi sudah menyampaikan pandangan mereka, dan pemerintah harus menanggapi semua masukan itu secara tuntas,” ujarnya.

Untuk mempercepat proses, DPRD berencana membentuk panitia khusus (pansus) yang akan melibatkan seluruh 45 anggota dewan. Pansus ini diharapkan mampu merampungkan pembahasan hingga Raperda disahkan menjadi Perda. “Harapannya tujuh desa ini cepat menjadi definitif, apalagi desa persiapannya sudah ada. Kalau sudah definitif, tentu perlu dipikirkan alokasi dana desa dan kebutuhan lainnya,” kata Ahmad Yani.

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, DPRD Kukar berharap proses pembentukan desa baru berjalan lancar dan sesuai prosedur demi kepentingan masyarakat. “Setelah jawaban dari pemerintah disampaikan, pansus segera bekerja mempercepat pembahasan sampai tuntas menjadi Perda,” pungkasnya.

Penetapan tujuh desa baru di Kukar akan menjadi dasar pengalokasian dana desa, penyusunan perangkat pemerintahan, serta penguatan layanan publik di wilayah tersebut. DPRD Kukar menargetkan pembahasan Raperda dapat selesai dalam masa sidang berjalan, agar desa-desa yang telah berstatus persiapan segera memiliki payung hukum definitif. (nur/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

DPRD Kukar

Ketua DPRD Kukar

Kutai Kartanegara