Remaja 16 Tahun Ditangkap Bawa Ganja Saat Patroli di Anggana

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Dua terduga pelaku kasus narkotika yang diamankan Polsek Anggana saat patroli di wilayah Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun ikut diamankan polisi bersama seorang pemuda 19 tahun saat diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Awang Long, RT 002, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara. Keduanya terjaring dalam patroli rutin personel Polsek Anggana pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 16.30 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota kepolisian melintas di lokasi dan mencurigai dua orang yang sedang parkir di belakang Bank BRI Unit Anggana. Gerak-gerik keduanya dinilai tidak biasa, sehingga petugas memutuskan melakukan pemeriksaan.

Kapolsek Anggana IPTU I Komang Mahendra Putra mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pemuda berinisial MA (19), petugas menemukan lima plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram. Barang tersebut disimpan di saku celana dan diselipkan di lipatan pakaian dalam.

Sementara itu, dari remaja perempuan berinisial DM (16), petugas menemukan dua plastik klip berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor sekitar 6,18 gram. Barang tersebut diserahkan langsung kepada petugas saat pemeriksaan berlangsung.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang dikenakan saat penangkapan.

“Kami melakukan pemeriksaan setelah melihat gerak-gerik mencurigakan. Dari situ ditemukan barang yang diduga narkotika pada keduanya,” ujar IPTU I Komang Mahendra Putra.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Anggana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 111 terkait tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Kecamatan Anggana