Residivis Pencuri Controller Alat Berat di Wilayah IKN Ditangkap di Loa Janan

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Ilustrasi pencurian komponen alat berat di area proyek konstruksi. Polisi menangkap seorang residivis yang diduga spesialis pencuri controller ekskavator yang sebelumnya sempat terlibat kasus serupa di wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (AI Generated)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Seorang residivis kasus pencurian komponen alat berat yang sempat viral di kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berhasil ditangkap jajaran Polsek Loa Janan dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 di Desa Batuah, Kamis (5/3/2026).

Pelaku berinisial SA (40) diringkus setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat patroli rutin di wilayah tersebut.

Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe mengatakan penangkapan bermula ketika personel intelijen melakukan patroli guna menindaklanjuti maraknya laporan pencurian layar monitor dan controller ekskavator di wilayah hukum Polsek Loa Janan.

Sekitar pukul 11.00 WITA, petugas mencurigai seorang pria yang berada di simpang empat jalan kampung di RT 15 Dusun Batuah.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis badik yang terselip di pinggang sebelah kiri pelaku,” ujar Abdillah.

Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan dengan petugas. Dalam kejadian tersebut seorang personel kepolisian mengalami luka di bagian tangan.

Namun pelaku akhirnya berhasil ditundukkan dan langsung diamankan oleh tim.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memastikan SA merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Namanya juga sempat mencuat dalam kasus pencurian komponen alat berat yang viral di kawasan pembangunan IKN beberapa waktu lalu.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

SA terancam dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

IKN

IKN Nusantara

loa janan