Rp2,2 Triliun Dana Kurang Salur Belum Cair, Kukar Kaji Opsi Pinjaman

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri. (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengkaji opsi pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atau bank pemerintah sembari menunggu pencairan Dana Kurang Salur yang disebut masih tercatat sekitar Rp2,2 triliun.

Opsi pembiayaan tersebut menjadi penting karena Pemkab Kukar sebelumnya telah mengambil fasilitas kredit Rp820 miliar dari Bankaltimtara pada Maret 2026 untuk mengatasi kebutuhan arus kas daerah, terutama pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga atas pekerjaan 2025.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan sekitar Rp2,2 triliun Dana Kurang Salur masih tercatat dan belum seluruhnya diterima daerah.

“Masih ada sekitar Rp2,2 triliun lagi Dana Kurang Salur kita yang ada atau tercatat, dan sudah tercatat karena sudah memiliki Peraturan Menteri Keuangan,” kata Aulia saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Minggu, 20 September 2026.

Menurut Aulia, Pemkab terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar dana tersebut dapat disalurkan dan menambah kapasitas fiskal daerah.

“Kita terus berupaya untuk melakukan komunikasi agar dana ini bisa turun, sehingga menambah potensi anggaran pendapatan dan belanja daerah kita,” ujarnya.

Dana Kurang Salur yang dimaksud berkaitan dengan Dana Bagi Hasil (DBH). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025 menetapkan kurang bayar dan lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.

Dalam aturan tersebut, penetapan kurang bayar merupakan pengakuan adanya kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Namun, PMK itu juga menegaskan penetapan kurang bayar belum otomatis dapat dijadikan dasar bagi daerah untuk menganggarkan tambahan penerimaan DBH. Penyalurannya harus terlebih dahulu ditetapkan melalui keputusan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Opsi Pinjaman Masih Dikaji

Di tengah belum cairnya dana tersebut, Aulia mengatakan pemerintah pusat telah menyampaikan sejumlah opsi penyelesaian. Salah satunya melalui pinjaman ke SMI atau bank pemerintah dengan Dana Kurang Salur sebagai dasar jaminan.

“Memang ada beberapa opsi yang ditawarkan oleh kementerian terkait dengan Dana Kurang Salur ini, termasuk salah satunya melakukan pinjaman ke SMI atau bank-bank pemerintah dengan menjamin Dana Kurang Salur itu sendiri,” jelasnya.

Namun Aulia menegaskan opsi tersebut belum diputuskan. Pemkab masih mempelajari regulasi yang memungkinkan skema itu ditempuh.

“Ini juga peraturannya kami jajaki, akan tetapi kami terus berupaya untuk memastikan bahwa dana-dana yang menjadi hak Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang mana ini merupakan hak warga masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, tetap terus kita perjuangkan,” katanya.

Bagi Kukar, penggunaan pembiayaan melalui perbankan bukan hal baru pada tahun ini.

Pada Maret 2026, Pemkab Kukar dan Bankaltimtara menandatangani akad kredit senilai Rp820 miliar. Kredit tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan arus kas dan membayar kewajiban kepada rekanan atas pekerjaan tahun sebelumnya.

BPKAD Kukar kemudian menyebut realisasi dana kurang bayar DBH dari pemerintah pusat sebagai sumber utama yang diharapkan dapat digunakan untuk melunasi kewajiban kepada Bankaltimtara. Jika transfer tersebut belum terealisasi, penyesuaian atau efisiensi anggaran daerah disiapkan sebagai alternatif.

Dengan demikian, Dana Kurang Salur yang belum cair kini berada dalam dua konteks pembiayaan daerah: sebelumnya diharapkan menjadi sumber pembayaran kewajiban kredit Bankaltimtara, sementara dalam perkembangan terbaru disebut Aulia sebagai dasar yang dapat digunakan dalam opsi pinjaman lain apabila regulasinya memungkinkan.

Tunggu Pertemuan dengan Menkeu

Selain menjajaki opsi pembiayaan, Aulia mengatakan Pemkab Kukar masih menunggu jadwal pertemuan dengan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Suahasil dilantik sebagai Menteri Keuangan pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Serah terima jabatan berlangsung sehari kemudian di Kementerian Keuangan.

“Kita masih tunggu jadwal, apalagi kan sudah terjadi pergantian Menteri Keuangan. Kita menaruh harapan besar juga dengan Pak Suahasil karena memang Pak Suahasil ini beliau paham betul terkait dengan kondisi keuangan daerah,” kata Aulia.

Ia mengatakan pernah mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas kepala daerah yang menghadirkan Suahasil sebagai pemateri mengenai fiskal daerah.

“Waktu kami mengikuti kursus peningkatan kapasitas kepala daerah, beliaulah yang membawakan materi terkait dengan kekuatan fiskal yang ada,” ujarnya.

Aulia berharap pertemuan tersebut membuka ruang pembahasan mengenai Dana Kurang Salur dan kondisi fiskal Kukar.

“Kita berharap besar dengan beliau menjadi Menteri Keuangan, maka kondisi keuangan daerah bisa semakin membaik,” katanya.

Untuk saat ini, opsi pinjaman masih berada pada tahap kajian. Pemkab tetap menempatkan pencairan Dana Kurang Salur dari pemerintah pusat sebagai salah satu isu utama yang diperjuangkan dalam pengelolaan keuangan daerah. (rry/bby/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

aulia rahman basri

Bupati Kukar

bupati kutai kartanegara