Kategory
Info Daerah,
16-04-2026 00:37:14
Tersangka dugaan korupsi pertambangan di Kukar dikawal petugas Kejati Kaltim saat digiring menuju ruang penahanan di Samarinda, Rabu (15/4/2026). (Istimewa)
Samarinda, SISIKOTA.COM - Kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar menjadi sorotan dalam perkara dugaan tambang ilegal di Kutai Kartanegara (Kukar). Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan seorang tersangka berinisial AS, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar periode 2010–2011.
Penahanan dilakukan pada Rabu, 15 April 2026, setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemanfaatan barang milik negara tanpa izin dalam aktivitas pertambangan oleh sejumlah perusahaan di wilayah Kukar.
“Penyidik telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar,” ujarnya.
Dalam konstruksi perkara, tersangka AS diduga tidak menjalankan tugas dan fungsi jabatannya secara semestinya saat menjabat sebagai Kadistamben. Kondisi tersebut disebut membuka celah bagi sejumlah perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, untuk melakukan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah pusat tanpa izin resmi.
Aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2010 hingga 2011 di lahan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Padahal, secara aturan, pemanfaatan lahan tersebut untuk pertambangan memerlukan izin dari kementerian terkait.
Akibat aktivitas tambang tanpa izin tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga sekitar Rp500 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil penjualan batubara yang dilakukan secara tidak sah, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Meski demikian, Kejati Kaltim menyebut perhitungan kerugian negara masih terus didalami bersama auditor.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara ini, termasuk dari unsur korporasi maupun pihak terkait lainnya.
Tersangka AS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana yang dihadapi serta potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP terbaru juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Kaltim menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini. (*)
Tags:
korupsi tambang kukar
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu