RPJMD Kukar 2025–2029 Disetujui, Pembahasan Lanjutan Tunggu Evaluasi Provinsi

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, Sekda Kukar. (Kontributor Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Langkah awal penyusunan arah pembangunan Kutai Kartanegara (Kukar) lima tahun ke depan memasuki babak penting. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar resmi menyetujui Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk dibahas lebih mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Persetujuan ini menjadi hasil pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan DPRD yang dikebut demi memastikan dokumen strategis ini segera disahkan.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa rancangan awal tersebut telah masuk ke DPRD sejak 1 Agustus 2025. Pembahasan pertama dilakukan pada 4 Agustus, disertai koreksi dan masukan yang selaras dengan visi pembangunan daerah. Menurutnya, RPJMD ini memiliki posisi krusial sebagai pedoman utama pembangunan daerah.

"RPJMD ini ibarat kitab suci pembangunan Kukar untuk lima tahun mendatang. Walaupun sudah menyesuaikan RPJPD Kukar 2025–2045, kita ingin percepatan agar program pembangunan bisa optimal," ujarnya, Senin (4/8/2025), usai memimpin rapat di ruang Banmus DPRD Kukar.

Yani menegaskan bahwa proses persetujuan berjalan sesuai prosedur dan mengacu pada visi misi pemerintah kabupaten. Tahap berikutnya adalah mengubah rancangan ini menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang akan dibahas secara intensif hingga siap disahkan menjadi perda.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menambahkan bahwa seluruh fraksi DPRD memberikan masukan konstruktif untuk memperkuat dokumen RPJMD. Setelah dilakukan evaluasi bersama pemerintah provinsi, termasuk rekomendasi dan perbaikan, Pansus akan melanjutkan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Harapannya dokumen ini bisa segera rampung, clear, dan ditetapkan menjadi perda yang menjadi pijakan nyata pembangunan Kukar lima tahun ke depan," tutur Sunggono. (nur/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Ahmad Yani

DPRD Kukar

Ketua DPRD Kukar

Pemkab Kukar

Sekda Kukar

sekretaris kabupaten kukar

Sunggono

sunggono sekda kukar