Rudy Mas’ud Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (Istimewa)


Samarinda, SISIKOTA.COM - Polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar berakhir dengan pembatalan. Gubernur Rudy Mas’ud menyatakan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aspirasi masyarakat di tengah sorotan efisiensi anggaran.

Senin, 2 Maret 2026, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud resmi membatalkan rencana pengadaan mobil dinas yang sebelumnya dianggarkan senilai Rp8,5 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Rudy melalui akun media sosial resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam keterangannya, ia menyebut keputusan itu diambil setelah mendengar dan mempertimbangkan aspirasi serta masukan masyarakat.

“Keputusan ini kami ambil setelah mendengar dan mempertimbangkan secara serius aspirasi serta masukan positif masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Rudy menegaskan, pembatalan pengadaan kendaraan tersebut tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. Ia memastikan tugas pelayanan publik tetap berjalan optimal dan fokus pemerintah daerah tetap pada kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Kalimantan Timur, atas polemik yang terjadi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat dan kritik yang membangun. Insya Allah akan menjadi energi bagi kami,” katanya.

Sebelumnya, pengadaan mobil dinas tersebut menuai respons dari pemerintah pusat dan Partai Golkar sebagai partai pengusung. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengingatkan agar belanja kendaraan dinas tidak dilakukan secara berlebihan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji juga meminta agar kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi masyarakat dan suara publik.

Pengadaan mobil dinas itu sebelumnya disebut telah sesuai ketentuan, termasuk batas kapasitas mesin maksimal 3.000 cc untuk gubernur. Namun polemik berkembang dari aspek legalitas menjadi perdebatan mengenai kelayakan dan sensitivitas anggaran.

Dengan pembatalan tersebut, rencana pengadaan kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar itu dinyatakan tidak dilanjutkan. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Gubernur Kaltim

rudy mas'ud