Sabu 1,5 Kg Disembunyikan di Toples Jelly, Kurir di Kukar Dibayar Rp800 Ribu

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar (tengah), menunjukkan barang bukti sabu seberat sekitar 1,5 kilogram yang diamankan dari jaringan peredaran narkotika di wilayah Loa Janan. (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Seorang pria berinisial A (24) ditangkap polisi saat membawa sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang disembunyikan di dalam toples jelly, di kawasan Jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Minggu (12/4/2026) malam. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp800 ribu untuk sekali pengantaran.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.30 WITA saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku di pinggir jalan. Saat digeledah, polisi menemukan tiga bungkus sabu dengan berat total 1.027 gram yang disimpan dalam tas, bersama toples jelly yang digunakan untuk menyamarkan barang tersebut.

Dari interogasi awal, pelaku mengaku sabu tersebut akan diantarkan kepada pemesan di wilayah Loa Janan. Ia juga menyebut barang itu diperoleh dari rekannya berinisial N dan NN.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas bergerak ke sebuah kamar hotel di Samarinda dan berhasil mengamankan tersangka NN (33) yang saat itu sedang memecah sabu ke dalam plastik klip kecil.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita tambahan 18 bungkus sabu dengan berat kotor 561,3 gram, serta sejumlah peralatan seperti timbangan digital, alat pres, plastik klip, dan alat hisap.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai sekitar 1,5 kilogram sabu. Jumlah ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu pengungkapan terbesar di wilayah Kutai Kartanegara dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian penindakan selama empat bulan pertama tahun 2026. Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polres Kukar mencatat 79 kasus dengan total 103 tersangka.

Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar 10 orang, barang bukti yang diamankan diperkirakan berpotensi disalahgunakan oleh hingga 15 ribu orang. Nilai ekonominya juga ditaksir mencapai sekitar Rp2,7 miliar.

Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Kukar dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

kapolres kukar

Polres Kukar