Sabu 12,5 Gram Terungkap di Desa Pedalaman Kukar, Dua Pria Ditangkap, Satu Mobil Kabur

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Dua tersangka kasus narkotika diamankan di Polsek Kembang Janggut usai pengungkapan peredaran sabu di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara. (Istimewa)


Kembang Janggut, SISIKOTA.COM - Peredaran narkotika tak lagi mengenal pusat kota. Di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, polisi mengungkap kepemilikan sabu lebih dari 12 gram yang diduga kuat terkait aktivitas peredaran, Minggu (4/1/2026) sore.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah pedalaman tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kembang Janggut melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi aktivitas narkotika.

Sekitar pukul 16.30 Wita, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.Y. di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas hitam berisi 22 paket sabu dalam sedotan plastik dengan berat kotor 12,27 gram, serta satu paket tambahan seberat 0,27 gram. Selain itu, turut diamankan pipet kaca, sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, korek api gas, dan satu unit telepon genggam.

Jumlah barang bukti dan kelengkapan alat tersebut mengindikasikan bahwa sabu tidak hanya untuk konsumsi pribadi, melainkan terkait peredaran.

Dari hasil pemeriksaan awal, M.Y. mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial H.A. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan ke wilayah Desa Kembang Janggut.

Tak berselang lama, petugas menemukan H.A. di sekitar lapangan voli desa. Pria dengan ciri fisik tangan kanan buntung itu langsung diamankan. Dari tangannya, polisi menyita satu unit telepon genggam dan tujuh kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Sementara itu, kendaraan yang mengantarnya ke lokasi berhasil melarikan diri.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Dedi Supriyanto, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan warga.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Kembang Janggut. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Penyelidikan masih berlanjut, termasuk memburu pihak yang melarikan diri saat penangkapan berlangsung. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Kembang Janggut