Satlantas Polres Kukar Amankan 12 Motor, 11 Orang Diduga Terlibat Balap Liar

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Sejumlah sepeda motor yang diamankan Satlantas Polres Kutai Kartanegara dalam penertiban dugaan balap liar di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda. (Harry/Sisikota.com)


Tenggarong, SISIKOTA.COM – Satlantas Polres Kutai Kartanegara mengamankan 12 sepeda motor dan 11 orang yang diduga terlibat balap liar di Jalan Poros Tenggarong–Samarinda. Mereka berusia 16 hingga 22 tahun dan sebagian masih berstatus pelajar.

Penertiban dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas balap liar di jalur tersebut. Sebanyak 60 personel diterjunkan untuk melakukan patroli dan penindakan di sejumlah titik yang disebut kerap digunakan untuk kebut-kebutan.

Kasat Lantas Polres Kukar AKP Ahmad Fandoli mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat karena aktivitas balap liar dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Dalam kegiatan penertiban balap liar yang kami laksanakan, kami berhasil mengamankan 12 unit kendaraan bermotor dan 11 orang. Penindakan ini dilakukan setelah kami menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan balap liar di jalur poros Tenggarong–Samarinda,” kata Fandoli, Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Fandoli, sebelas orang yang diamankan seluruhnya merupakan warga Kutai Kartanegara. Sebagian masih berstatus pelajar, sedangkan lainnya telah menyelesaikan pendidikan sekolah.

“Sebelas orang tersebut seluruhnya merupakan warga Kutai Kartanegara. Sebagian masih berstatus pelajar, sementara sebagian lainnya sudah lulus sekolah. Usia mereka berkisar antara 16 hingga 22 tahun,” ujarnya.

Polisi menahan sementara kendaraan yang diamankan sebagai bagian dari proses penindakan. Orang tua atau wali juga dipanggil untuk mengikuti proses pembinaan, terutama bagi mereka yang masih berusia anak atau berstatus pelajar.

Fandoli mengatakan para pengendara akan dikenai sanksi tilang. Satlantas juga berencana menahan kendaraan selama sekitar dua hingga tiga bulan.

“Pasti akan ada sanksi, seperti penilangan dan penahanan kendaraan selama sekitar dua hingga tiga bulan. Bagi yang masih bersekolah, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar dilakukan pembinaan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Fandoli, penanganan balap liar tidak cukup dilakukan melalui penegakan hukum. Pengawasan keluarga dan pembinaan di lingkungan pendidikan juga diperlukan karena sejumlah orang yang diamankan masih berusia remaja.

“Kalau hanya melihat balap liar dari sisi pelanggarannya saja, menurut saya tidak akan efektif. Penanganannya harus melibatkan semua unsur, baik orang tua maupun guru. Mayoritas masih berusia muda, antara 16 sampai 22 tahun,” katanya.

Satlantas mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ketika keluar rumah pada malam hari. Sekolah juga diminta terus memberikan edukasi mengenai keselamatan dan ketertiban berlalu lintas serta penggunaan kendaraan sesuai ketentuan.

Sebagai langkah pencegahan, Satlantas Polres Kukar rutin melakukan patroli malam bersama personel Samapta dan piket 410 di wilayah Tenggarong. Di kecamatan lain, kegiatan serupa dilakukan masing-masing Polsek.

Polisi juga melakukan penyekatan di Simpang Lembu Suwana setiap akhir pekan mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WITA. Menurut Fandoli, langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi rombongan pengendara dari arah Samarinda yang diduga hendak melakukan balap liar di wilayah Tenggarong.

Selain itu, Satlantas mengimbau fotografer yang berada di sepanjang jalur poros tidak memberikan foto maupun video aktivitas balap liar kepada orang yang terlibat. Polisi menilai penyebaran dokumentasi semacam itu dapat mendorong aksi serupa kembali dilakukan.

Masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas balap liar maupun gangguan keamanan lainnya melalui layanan kepolisian 110. (rry)

Iklan sisikota.com

Tags:

Polres Kukar

satlantas