Kategory
Info Daerah,
09-07-2026 12:43:29
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma, memperlihatkan dokumen penindakan pelanggaran yang dendanya belum dilunasi. Satpol PP Kukar menyatakan siap mengikuti mekanisme klarifikasi terkait laporan dugaan pungli dan menyiapkan penertiban terpadu di kawasan lokalisasi. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja Kutai Kartanegara memberi penjelasan atas dua isu yang sedang menjadi perhatian, yakni laporan dugaan pungutan liar yang menyebut anggota Satpol PP dan rencana penertiban kembali kawasan lokalisasi.
Kepala Satpol PP Kukar, Arfan Boma, menegaskan pihaknya akan mengikuti mekanisme klarifikasi terkait laporan tersebut. Di sisi lain, Satpol PP Kukar juga menyiapkan penertiban kawasan lokalisasi secara terpadu dengan melibatkan lintas organisasi perangkat daerah dan aparat terkait.
Pernyataan itu disampaikan Arfan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 8 Juli 2026. Menurutnya, setiap laporan yang masuk harus ditempatkan dalam mekanisme yang berlaku agar informasi yang beredar dapat diverifikasi.
“Terkait laporan dugaan pungutan liar yang menyeret nama anggota Satpol PP, mekanismenya tentu akan kami ikuti. Ada pihak yang melapor dan ada pihak yang dilaporkan. Sebagai pihak yang dilaporkan, nanti kami akan memenuhi panggilan dan memberikan klarifikasi serta melakukan verifikasi terhadap informasi yang beredar,” ujar Arfan.
Arfan mengatakan, apabila tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, Satpol PP Kukar juga akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi organisasi maupun anggotanya.
“Kalau memang nanti masih dianggap belum cukup dan tudingan itu tidak berdasar, kami juga akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum. Sebab persoalan seperti ini tentu dapat mengganggu kinerja organisasi maupun anggota Satpol PP,” katanya.
Meski begitu, Arfan menegaskan tidak akan memberikan toleransi apabila terdapat anggota Satpol PP yang terbukti melakukan pelanggaran. Menurutnya, setiap pelanggaran, baik terkait peraturan daerah maupun dugaan tindak pidana, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang nanti terbukti ada anggota Satpol PP yang terlibat dalam pelanggaran sebagaimana dilaporkan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai aturan. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Selain menjawab laporan dugaan pungli, Arfan juga menyampaikan rencana Satpol PP Kukar untuk kembali melakukan penertiban di kawasan lokalisasi. Namun, ia menegaskan operasi tersebut tidak akan dilakukan secara sepihak oleh Satpol PP.
Menurut Arfan, penertiban harus dilakukan melalui koordinasi bersama instansi terkait agar penanganan di lapangan tidak hanya menyasar pelanggaran perda, tetapi juga memperhatikan persoalan sosial yang menyertainya.
“Terkait penertiban di kawasan lokalisasi, insyaallah kegiatan yang sama akan kembali kami laksanakan. Namun kami tidak ingin berjalan sendiri. Kami harus menyinkronkan langkah dengan lintas OPD dan aparat terkait,” ujarnya.
Arfan menjelaskan, setiap operasi Satpol PP diupayakan tidak hanya berfokus pada penegakan aturan. Ia ingin kegiatan di lapangan juga dapat menyentuh persoalan lain, mulai dari edukasi masyarakat, pelayanan kesehatan, hingga pencegahan penyakit.
“Kalau turun ke lapangan, kami ingin satu kegiatan bisa menyelesaikan banyak persoalan sekaligus. Misalnya bukan hanya razia minuman keras, tetapi juga edukasi kepada masyarakat, pelayanan kesehatan, hingga upaya menekan penyebaran penyakit,” katanya.
Karena itu, Satpol PP Kukar akan menyamakan jadwal dan langkah dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, kepolisian, serta instansi lainnya. Koordinasi tersebut dilakukan agar operasi berjalan lebih efektif, objektif, dan tidak berhenti hanya pada tindakan penertiban.
Arfan menyebut pertimbangan waktu pelaksanaan juga menjadi perhatian. Menurutnya, operasi perlu dilakukan pada waktu yang tepat agar kondisi di lapangan dapat terlihat secara utuh.
Ia menambahkan, Satpol PP Kukar pada dasarnya lebih mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas. Penegakan aturan, kata dia, tidak selalu harus dimulai dengan tindakan hukum.
“Kami ingin masyarakat menaati peraturan secara sukarela, bukan semata-mata karena takut dikenai sanksi. Banyak pelanggaran terjadi bukan karena masyarakat sengaja melanggar, tetapi karena belum memahami aturan atau terkendala prosedur administrasi, termasuk proses digital,” ujarnya.
Menurut Arfan, pembinaan tetap menjadi bagian penting dalam penanganan pelanggaran. Pendekatan tersebut, kata dia, diperlukan agar masyarakat memahami aturan sebelum masuk pada tahapan penindakan.
“Karena itu kami lebih mengedepankan pendekatan humanis. Kalau ada pelanggaran, tidak selalu langsung kami proses hukum. Kami berupaya memberikan pembinaan terlebih dahulu agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan,” katanya. (har)
Tags:
kasatpol pp
satpol pp
satpol pp kukar
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu