Sekolah Negeri Dilarang Lakukan Pungutan, Disdikbud Kukar Siapkan Sanksi

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Cuplikan Surat Edaran Disdikbud Kukar bertanggal 23 Juni 2025 yang menegaskan larangan pungutan di sekolah negeri. (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM - Kepastian bagi orang tua murid untuk tidak lagi dibebani biaya tambahan seperti pembelian buku pelajaran, seragam, atau daftar ulang di sekolah negeri kini ditegaskan kembali oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menyatakan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apapun yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi. Pernyataan itu disampaikannya pada Jumat, 27 Juni 2025, sebagai respons terhadap sejumlah laporan praktik pungutan yang masih terjadi di lapangan.

“Kalau buku itu sudah lama, sejak 2023 sudah dilarang. Surat edaran juga jelas, akan diberikan sanksi. Ini berlaku untuk LKS maupun buku paket yang tidak sesuai prosedur,” tegas Joko.

Pihaknya tak segan menindak sekolah yang masih melanggar aturan tersebut. Prosedurnya jelas—Disdikbud akan terlebih dahulu memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi sebelum menjatuhkan sanksi.

“Kami akan sesuaikan dengan bidang masing-masing, dan segera rapatkan untuk mengambil keputusan,” tambahnya.

Joko menjelaskan, seluruh kebutuhan dasar pembelajaran siswa, termasuk pengadaan buku dan pelaksanaan daftar ulang, seharusnya sudah ditanggung melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia pun menekankan bahwa tak ada alasan lagi bagi sekolah negeri memungut biaya tersebut dari siswa.

“Itu sebenarnya sudah ada di dalam dana BOS. Karena itu kami menegaskan tidak adanya biaya daftar ulang,” ujarnya lagi.

Penegasan itu diperkuat dalam Surat Edaran Disdikbud Kukar tertanggal 23 Juni 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP se-Kukar.

Isi surat merujuk pada sejumlah regulasi nasional—di antaranya PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008—dan meminta sekolah untuk tidak melakukan jual beli buku pelajaran dan LKS, baik secara langsung maupun melalui komite sekolah.

Disdikbud Kukar juga meminta agar dana BOS dimaksimalkan untuk keperluan bahan ajar, serta mendorong pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar dalam mendukung proses belajar-mengajar.

Untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan, Disdikbud membuka pos pengaduan publik yang dapat dimanfaatkan orang tua dan masyarakat untuk melaporkan dugaan pungutan liar, termasuk penjualan buku, biaya perpisahan, hingga seragam sekolah.

“Pos pengaduan sudah lama kami siapkan di kantor,” pungkas Joko. (rb/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Disdikbud Kukar