Kategory
Info Daerah,
14-10-2025 20:36:59
Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kutai Kartanegara bersama Tim Alligator usai mengamankan terduga pelaku kasus KDRT di wilayah Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. (Istimewa)
Tenggarong, SISIKOTA.COM -
Sembilan bulan penyelidikan berujung pada penangkapan seorang pria berusia 20 tahun di Tenggarong Seberang. Ia diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, yang dilaporkan sejak awal tahun.
Penangkapan dilakukan Jumat sore, 10 Oktober 2025. Petugas gabungan dari Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara menemukan A di kebun belakang rumah ayahnya, di Desa Bukit Raya.
Kasus ini berawal dari laporan N, istrinya, pada 18 Januari 2025. Dalam laporan itu disebutkan bahwa N mengalami tamparan di bagian mulut serta tarikan di lengan hingga menimbulkan memar setelah cekcok rumah tangga.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, A ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi keberadaan tersangka dari masyarakat,” tertulis dalam laporan Unit IV PPA Satreskrim Polres Kukar yang dipimpin IPTU Pricillia P. Loewensky, S.Tr.K., M.H.
Tidak ditemukan barang bukti fisik dalam penangkapan tersebut. Meski begitu, penyidik menyatakan alat bukti yang ada sudah cukup untuk proses hukum lebih lanjut.
A kini diamankan di Polres Kutai Kartanegara dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Polres Kukar memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur. “Kasus telah ditangani Unit PPA sesuai ketentuan yang berlaku,” tertulis dalam laporan resmi kepolisian. (*)
Tags:
Tenggarong Seberang
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu