Kategory
Info Daerah,
21-07-2026 13:05:58
Sejumlah anggota koperasi membentangkan spanduk tuntutan kepada PT Alam Jaya Persada (AJP) di Samboja, Senin, 20 Juli 2026. (Istimewa)
Samboja, SISIKOTA.COM- Di atas kertas pembukuan hasil panen, satu baris hampir tak pernah absen bagi ribuan petani plasma di Samboja, Kutai Kartanegara: cicilan utang pembangunan kebun. Masalahnya, sebagian lahan yang utangnya terus dicicil itu, menurut para petani, sudah tak lagi berwujud kebun sawit - melainkan lubang tambang.
"Kami menemukan bahwa lahan yang sudah ditambang ternyata masih dibebani utang kebun plasma," kata Amir, pengurus Koperasi Berkat Usaha (KBU), mengenang temuan yang memicu keresahan panjang di antara anggotanya.
Keresahan itu bukan milik KBU sendiri. Dua koperasi lain, Mitra Amanah Maju Sejahtera (MAMS) dan Serba Makmur Bersama Teluk Pemedas, menyuarakan keluhan serupa. Dari ketiga koperasi itu, hampir 1.000 orang menggantungkan sebagian penghasilan mereka pada kemitraan sawit dengan PT Alam Jaya Persada (PT AJP) - kemitraan yang bermula dari perjanjian penuh harapan pada 2013, namun kini menumpuk sengketa.
Ketika Angka di Atas Kertas Tak Sama dengan Angka di Lapangan
Skema awalnya terdengar adil: 65 persen wilayah kerja untuk perusahaan, 35 persen untuk masyarakat. Dari 2.872 hektare areal kemitraan, bagian petani semestinya sekitar 1.005 hektare, dihitung Amir. Namun data Dinas Perkebunan Kutai Kartanegara tahun 2022 hanya mencatat 942,55 hektare tanaman menghasilkan di tiga koperasi itu - dan angka ini bukan luas total kemitraan, melainkan sekadar kebun yang benar-benar berbuah.
Pengurus MAMS, Joko Perahsetyo, punya keluhan lain yang tak kalah pelik: cara menghitung. Bagi hasil, katanya, tidak dipecah per blok lahan milik masing-masing koperasi, melainkan digabung secara global. Artinya, lahan kosong, tak terawat, atau bahkan yang sudah berubah jadi tambang, tetap ikut menggerus angka yang menjadi dasar pembagian hasil bagi petani.
Bagi KBU, ini jelas melanggar kesepakatan. Perjanjian Nomor 1 Tahun 2013 tegas melarang aktivitas tambang di areal kemitraan. Dalam notulensi rapat 20 Juli 2026, KBU menolak keras pengurangan luasan akibat tambang tersebut dan mendesak agar pembagian wilayah tetap mengacu pada perjanjian awal - lengkap dengan keberatan bahwa cicilan investasi masih terus dipotong, bahkan dari lahan yang mereka yakini sudah tak lagi menghasilkan sawit.
Rp7 Miliar dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Ditotal, Amir dan Joko menaksir kerugian petani dari berbagai pos sengketa telah menembus Rp7 miliar - klaim yang mereka susun dari perhitungan internal koperasi. Dua pos terbesar: potongan cicilan investasi di areal bermasalah sekitar Rp1,7 miliar, dan potongan ongkos angkut Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik yang hampir mencapai Rp3 miliar sejak 2019.
Soal ongkos angkut ini, petani mengaku gelap informasi. Aturan pemerintah sempat berubah: hingga 24 November 2024, beban ongkos angkut secara tegas ditanggung pekebun. Setelah aturan itu dicabut, ketentuan baru mengembalikan urusan ini ke perjanjian kemitraan yang berlaku. Pertanyaan sederhana pun menggantung: apakah ongkos angkut adalah beban tersendiri, atau seharusnya sudah tercakup dalam alokasi 40 persen biaya pemeliharaan dan produksi?
Perusahaan Mengakui, tapi Belum Menuntaskan
PT AJP tak menutup mata sepenuhnya. Senior Assistant Plasma PT AJP, H. Suryas, mengakui ada jarak antara teks perjanjian dan praktik di lapangan.
"Praktik yang sekarang berjalan adalah bagi hasil, sedangkan perjanjian kerja sama mengatur pembagian wilayah. Jadi, kalau akan diterapkan sesuai perjanjian kerja sama, kami sepakat," ujarnya, sembari menjanjikan mekanisme ongkos angkut akan dibahas lewat adendum perjanjian.
Soal tanggung jawab sosial, perwakilan PT AJP Mas'udi menyebut program CSR tetap berjalan, meski diakui belum menjangkau semua pihak lantaran bantuan harus diajukan lewat proposal. Media lokal sempat mencatat kegiatan bersama perusahaan dan warga, seperti latihan pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada Februari 2023 - tapi KBU dan MAMS mengaku belum merasakan manfaatnya secara langsung.
Hingga kini, PT AJP belum menjelaskan secara rinci soal aktivitas tambang di lahan yang dipersoalkan, pengurangan luasan dalam notulensi, maupun nasib utang kebun yang disebut tak lagi berproduksi. Amir menduga proses negosiasi kerap tertahan karena harus menunggu restu manajemen di level yang lebih tinggi - mengingat laporan keberlanjutan KPN Plantations mencantumkan PT AJP sebagai bagian dari grup usaha tersebut.
Perjanjian Lama Mau Dihapus, Petani Menaruh Curiga
Di tengah karut-marut ini, muncul kabar baru yang justru menambah tanda tanya. Notulensi rapat 20 Juli 2026 mencatat PT AJP menyatakan perjanjian awal dengan tiga koperasi "harus dibatalkan", dan perusahaan berencana membuat perjanjian baru soal penentuan wilayah. Alasannya baru akan disampaikan tertulis pada 7 Agustus 2026, dengan pertemuan lanjutan dijadwalkan 1 September 2026.
Joko tak bisa menyembunyikan kecurigaannya. "Menurut saya, itu aneh. Kalau perjanjian tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, mengapa harus dibatalkan?" katanya.
Ia punya alasan untuk curiga: perjanjian MAMS mengatur masa kerja sama selama satu siklus tanaman sawit, 25 tahun sejak penanaman pada 2010-2011 - artinya, secara hitungan waktu, kontrak itu belum semestinya berakhir. Sengketa serupa bukan hal baru; persoalan kemitraan PT AJP dan KBU pernah muncul dalam inspeksi DPRD Kutai Kartanegara pada 2017, dan lima tahun kemudian, laporan Kesbangpol kembali mencatat tuntutan warga Senipah terhadap perusahaan yang sama.
Menanti 7 Agustus
Sengketa ini berlangsung tepat ketika pemerintah baru saja meluncurkan mandatori biodiesel B50 - kebijakan yang menuntut lebih banyak sawit dari perkebunan seluruh negeri. Amir mendukung kebijakan itu, tapi mengingatkan satu hal: peningkatan kebutuhan sawit semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan bagi petani plasma di tingkat tapak, bukan mengorbankan mereka.
Kini, hampir 1.000 orang penerima manfaat dari tiga koperasi itu menaruh harap sekaligus was-was pada satu tanggal: 7 Agustus 2026, saat PT AJP dijadwalkan menjelaskan secara tertulis alasan pembatalan perjanjian lama. Jawaban itu akan menentukan: apakah babak baru kemitraan ini membuka jalan yang lebih terang, atau justru memindahkan sengketa lama ke dalam kontrak baru - sementara potongan cicilan tetap muncul di kertas pembukuan, termasuk untuk lahan yang menurut petani sudah tak lagi berbuah sawit. (bby)
Tags:
petani plasma
sawit kukar
17 jam yang lalu
17 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu