Kategory
Info Daerah,
09-01-2026 10:40:40
Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tenggarong menghadirkan terduga pelaku pencurian berinisial IYP (tengah, membelakangi kamera) beserta barang bukti hasil kejahatan dalam rilis perkara di Mapolsek Tenggarong, Rabu (7/1/2026). (Istimewa)
Tenggarong, SISIKOTA.COM - Aksi pencurian yang berlangsung berulang dalam waktu lama terungkap di Kecamatan Tenggarong. Seorang pria diduga telah melakukan pencurian di 19 lokasi berbeda selama satu tahun terakhir, dengan sasaran toko, gudang, dan rumah kosong di sejumlah kawasan permukiman.
Unit Reserse Kriminal Polsek Tenggarong mengamankan terduga pelaku berinisial IYP setelah menindaklanjuti laporan warga terkait hilangnya alat pertukangan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Melayu. Kerugian dari laporan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp3,5 juta.
Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Iptu Makmur Jaya menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan di lokasi kejadian dengan memeriksa keterangan saksi serta rekaman CCTV di sekitar area.
“Dari hasil analisa, terlihat terduga pelaku menggunakan sepeda motor dan membawa karung berisi alat pemotong besi,” ujar Makmur Jaya.
Berdasarkan bukti tersebut, petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan sementara, IYP diketahui kerap beraksi pada malam hari dengan modus merusak gembok pintu menggunakan gunting besi atau obeng, lalu mengambil barang-barang yang dinilai mudah dijual kembali.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram, beberapa unit mesin bor dan gerinda, alat pertukangan lainnya, satu unit sepeda motor, serta alat potong yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
“Sebagian besar barang yang dicuri adalah tabung gas elpiji karena mudah dipasarkan,” kata Makmur Jaya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dalam pemeriksaan, IYP juga mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan penyesalan atas tindakannya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan barang, khususnya tabung gas elpiji dalam satu tahun terakhir, agar segera melapor.
“Kami mengajak masyarakat lebih waspada dan meningkatkan pengamanan pada pintu toko, gudang, maupun rumah kosong,” pungkas Iptu Makmur Jaya. (*)
Tags:
kecamatan tenggarong
Tenggarong
19 jam yang lalu
20 jam yang lalu
22 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu