Kategory
Info Daerah,
06-07-2025 10:17:54
Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan di wilayah konsesi PT KLM di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada 14 September 2018. (Kalteng Express)
Samarinda, SISIKOTA.COM - Bukan pertama kali bagi Prof. Basuki dan Prof. Bambang memberi kesaksian ilmiah di pengadilan. Namun kali ini, ilmu mereka justru dijadikan dasar untuk menggugat mereka secara perdata dengan tuntutan lebih dari Rp364 miliar.
Kesaksian ilmiah yang mereka berikan dalam perkara kebakaran hutan 2018 kini berbalik menjadi jerat hukum. Dua nama besar dalam keilmuan lingkungan hidup di Indonesia—Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo—menjadi tergugat dalam gugatan perdata yang diajukan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM). Nilainya mencengangkan: Rp273 miliar dalam bentuk kerugian material, ditambah Rp90 miliar kerugian immaterial.
Gugatan itu berakar pada peran keduanya sebagai saksi ahli di pengadilan dalam perkara yang melibatkan PT KLM. Dalam kapasitas mereka sebagai akademisi IPB, keduanya menyampaikan hasil analisis kerusakan ekologis akibat kebakaran lahan. Kesaksian itulah yang diyakini KLM membuat mereka diwajibkan membayar ganti rugi dalam putusan perkara tersebut.
Untuk diketahui, PT Kalimantan Lestari Mandiri divonis bersalah atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas sekitar 300 hektar di wilayah konsesinya di Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Juli 2018. Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, pada Mei 2019, menghukum PT KLM untuk membayar ganti rugi sebesar Rp89 miliar dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp210 miliar. Kebakaran yang terjadi di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT KLM ini memicu pengerahan helikopter water bombing dan penetapan status siaga darurat karhutla di Kalimantan Tengah. Kasus ini berujung pada gugatan perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap perusahaan tersebut.
Kini, PT KLM justru menggugat secara perdata dua saksi ahli yang memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), sebuah jaringan lintas akademisi yang selama ini aktif memantau isu-isu kebebasan ilmiah, menyatakan gugatan tersebut sebagai bentuk SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation)—tindakan hukum yang dimaksudkan untuk membungkam partisipasi publik dan suara kritis.
“Gugatan ini menciptakan efek gentar di kalangan akademisi,” tulis KIKA dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi. “Peran ahli di pengadilan adalah menyampaikan pendapat berbasis ilmu pengetahuan, bukan untuk dijadikan sasaran tuntutan.”
KIKA juga menyoroti bahwa tindakan PT KLM berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan hukum. Salah satunya adalah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang tuntutan pidana atau perdata terhadap siapa pun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, terdapat Pasal 48 ayat (3) huruf c dalam PERMA No. 1 Tahun 2023, yang secara eksplisit menyebut bahwa kesaksian ahli di pengadilan merupakan bagian dari perjuangan hak atas lingkungan dan harus dilindungi.
Prof. Basuki dan Prof. Bambang, selain dikenal luas sebagai dosen dan peneliti di IPB, juga tercatat sebagai Dewan Pengarah KIKA. Dalam kariernya, keduanya telah berkali-kali menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus lingkungan, termasuk menghadapi korporasi besar dalam sidang kebakaran hutan dan lahan.
KIKA menilai, gugatan terhadap dua akademisi ini bukan hanya serangan personal, tetapi juga serangan sistemik terhadap dunia akademik, profesi keahlian, serta prinsip negara hukum yang demokratis. Dalam pernyataannya, mereka juga mengaitkan ancaman ini dengan hak-hak yang dijamin secara internasional, seperti Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Pasal 13 Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang keduanya telah diratifikasi oleh Indonesia.
“Teror semacam ini tidak hanya membungkam kebebasan akademik, tapi juga membahayakan masa depan penegakan hukum lingkungan, HAM, dan keadilan sosial,” tegas KIKA.
Dalam pernyataannya, KIKA menyampaikan tiga poin sikap yang dianggap penting untuk menjaga integritas dunia akademik dan sistem hukum. Pertama, mereka mendesak agar gugatan serta segala bentuk SLAPP terhadap akademisi dan saksi ahli segera dihentikan. Kedua, KIKA menyerukan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan ilmiah dan independensi profesi ahli, agar para akademisi dapat menjalankan tugas keilmuannya tanpa tekanan. Ketiga, mereka meminta negara untuk hadir dan menjamin rasa aman bagi para ilmuwan maupun warga yang berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Kalimantan Lestari Mandiri belum memberikan tanggapan atas pernyataan KIKA. Redaksi telah mengupayakan konfirmasi melalui saluran komunikasi perusahaan. (bby)
Tags:
kalimantan tengah
karhutla
kebakaran hutan
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu