Kategory
Info Daerah,
25-04-2026 17:27:53
Anggota DPRD Kutai Kartanegara Rahmat Dermawan menyoroti pembongkaran warung makan di Km 50 poros Samarinda-Balikpapan yang dinilai perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat. (Istimewa)
okeborneo.com, TENGGARONG – Pembongkaran warung makan Tahu Sumedang di Kilometer 50 poros Samarinda-Balikpapan memicu sorotan setelah usaha tersebut disebut menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp2 miliar per tahun. Penertiban yang dilakukan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai memunculkan pertanyaan soal dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Usaha yang telah lama beroperasi itu dikenal menjadi salah satu titik singgah pengguna jalan sekaligus sumber penghidupan bagi pekerja dan pelaku usaha kecil di kawasan tersebut.
Anggota DPRD Kutai Kartanegara, Rahmat Dermawan, menilai penegakan aturan tetap penting, namun kebijakan pemerintah juga harus memperhitungkan dampak sosial yang timbul setelah pembongkaran dilakukan.
“Secara pribadi, kita tentu mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM yang memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Menurut dia, informasi yang beredar menyebut lokasi usaha berada di atas lahan negara yang masuk kawasan hutan konservasi. Meski demikian, penanganan persoalan dinilai tidak seharusnya berhenti pada aspek administratif semata.
“Penegakan aturan memang penting, tetapi pemerintah juga harus melihat dampak sosialnya. Banyak masyarakat yang menggantungkan hidup di sana,” tegasnya.
Rahmat mempertanyakan apakah kebijakan tersebut telah melalui kajian menyeluruh, termasuk membandingkan skala pelanggaran dengan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Kalau penggunaan lahannya relatif kecil, harus dibandingkan dengan aktivitas lain yang dampaknya jauh lebih besar terhadap lingkungan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar penegakan kebijakan dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar usaha kecil.
“Jangan sampai kebijakan ini terkesan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kritiknya.
Selain itu, ia menyoroti belum adanya kejelasan pemanfaatan lahan setelah pembongkaran dilakukan. Menurutnya, hal tersebut penting agar penertiban tidak berhenti pada penghentian aktivitas ekonomi warga tanpa arah lanjutan.
“Kalau setelah dibongkar tidak dimanfaatkan, ini justru menjadi pertanyaan besar. Jangan sampai masyarakat dirugikan tanpa kejelasan arah kebijakan,” ujarnya.
Sebagai anggota Komisi II DPRD Kukar yang membidangi ekonomi dan UMKM, Rahmat memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut serta mendorong kebijakan yang lebih berimbang.
“Pelanggaran tentu tidak boleh dibiarkan, tetapi harus dilihat secara objektif, termasuk dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan,” pungkasnya.
Kasus ini memunculkan perdebatan antara penataan kawasan di wilayah IKN dan perlindungan terhadap usaha rakyat yang selama ini berkontribusi pada ekonomi lokal. (*)
Tags:
Rahmat Dermawan
otorita ikn
18 jam yang lalu
19 jam yang lalu
21 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu