Kategory
Info Daerah,
26-07-2025 17:36:00
Disdikbud Kukar menggelar sosialisasi penguatan kapasitas penilaian kelayakan usul perizinan PAUD dan PNFI di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, pada 26–27 Juli 2025. (Kontributor Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Di tengah meningkatnya semangat masyarakat Kutai Kartanegara untuk mendirikan lembaga pendidikan anak usia dini dan nonformal, proses perizinan kerap menjadi batu sandungan. Bukan karena kurangnya niat, tetapi karena belum semua pelaku pendidikan memahami jalur administratif yang harus ditempuh.
Kesadaran inilah yang mendorong Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menggelar sosialisasi dua hari berturut-turut, 26–27 Juli 2025, di Hotel Grand Fatma, Tenggarong. Kegiatan ini bertajuk Penguatan Kapasitas Penilaian Kelayakan Usul Perizinan PAUD, PNFI, Implementasi dan Dasar Hukum.
“Kadang ada yang sudah mengajar, punya murid, tapi secara hukum lembaganya belum berdiri. Ini yang kita ingin benahi,” ujar Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, saat membuka acara.
Joko menekankan bahwa tahun 2025 menjadi titik awal penerapan regulasi baru. Ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan landasan legal agar lembaga pendidikan berdiri dengan status yang sah dan dapat dibina oleh pemerintah.
Dalam paparannya, Joko menyebut Disdikbud Kukar tidak ingin regulasi hanya berhenti di meja birokrasi. Pemerintah hadir bukan untuk mempersulit, melainkan memfasilitasi. Ia mencontohkan bagaimana calon pendiri biasanya datang lebih dulu ke Disdikbud sebelum mengajukan izin resmi ke DPMPTSP.
“Biasanya kami bantu cek kelengkapan berkasnya, beri arahan agar ketika sampai di DPMPTSP prosesnya lancar,” terangnya.
Sosialisasi ini menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat. Selain menjelaskan alur teknis perizinan, peserta juga diberikan pemahaman bahwa legalitas merupakan kunci pembinaan dan perlindungan hukum. Lembaga yang berdiri secara sah akan memiliki posisi tawar lebih baik dalam mengakses program pemerintah maupun kerja sama dengan mitra.
“Kalau sejak awal sudah tahu jalurnya, prosesnya jadi lebih ringan. Yang penting masyarakat tahu bahwa kami di Disdikbud ini bukan untuk mempersulit,” tegas Joko.
Sikap proaktif Disdikbud Kukar ini menjadi angin segar bagi para pendiri lembaga pendidikan di desa maupun kota. Regulasi baru tak lagi dipandang sebagai tembok penghalang, tetapi sebagai fondasi untuk tata kelola yang lebih baik dan berkelanjutan. (rb/adv)
Tags:
Disdikbud Kukar
19 jam yang lalu
19 jam yang lalu
22 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu