Kategory
Info Daerah,
07-09-2026 13:25:48
Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono. (Harry/Sisikota.com)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang tidak dapat memenuhi persyaratan operasional dan infrastruktur dalam waktu yang ditentukan bisa berhenti beroperasi.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono mengatakan pengelola SPPG diminta menunjukkan kelengkapan persyaratan dan kondisi infrastruktur yang tersedia. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pemenuhan ketentuan sebelum SPPG dapat beroperasi.
“Yang saya tahu itu dari MBG, online dengan kepala SPPG, kemudian disuruh menunjukkan persyaratan-persyaratan yang ada, infrastruktur yang ada di SPPG itu,” ujar Sunggono usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kukar, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, pengelola diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi. Apabila tidak mampu memenuhinya, fasilitas tersebut dapat dikosongkan sehingga tidak dapat melanjutkan operasional.
“Kalau belum terpenuhi, maka harus dipenuhi dalam waktu tertentu. Kalau tidak bisa, ya dikosongkan,” katanya.
Sunggono mengungkapkan terdapat sebuah SPPG yang masih dalam kondisi disegel dan belum beroperasi. Namun, ia tidak menyebutkan nama dan lokasi SPPG tersebut maupun pihak yang melakukan penyegelan.
“Info terakhir masih disegel, tapi insyaallah sedang dalam proses untuk dibuka kembali,” ujarnya.
SPPG tersebut, lanjut Sunggono, diminta melakukan pembenahan dan mendata ulang kelengkapan yang diperlukan sebelum kembali beroperasi.
“Tidak beroperasi, kemudian diminta untuk memenuhi beberapa ketentuan yang dibuat, di-list ulang,” jelasnya.
Salah satu ketentuan terbaru yang disebut harus dipenuhi adalah keberadaan pos keamanan di setiap SPPG.
“Banyak macam-macam ketentuannya. Salah satu yang paling terbaru adalah di setiap SPPG harus ada pos keamanan. Itu baru,” ungkap Sunggono.
Dalam kesempatan yang sama, Sunggono juga menjelaskan mekanisme penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi sekolah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.
Sekolah yang tidak melaksanakan pembelajaran tatap muka dapat berkoordinasi dengan SPPG untuk menentukan pola penyaluran makanan. MBG dapat diambil siswa di sekolah atau dikoordinasikan melalui guru.
“Kalau terkait MBG, untuk sekolah yang libur, itu boleh bersurat ke SPPG-nya. Bagaimana mekanismenya, apakah anak-anak mengambil ke sekolah atau gurunya yang mengkoordinir,” katanya.
Sekolah bersama SPPG juga dapat menyepakati penghentian sementara penyaluran MBG di lingkungan sekolah selama pembelajaran tatap muka ditiadakan.
“Kalau sekolah memilih untuk meliburkan MBG-nya di sekolah, tetap boleh juga. Jadi kesepakatan antara SPPG dengan sekolah yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, penerapan PJJ tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Kukar. Sekolah diberikan pilihan untuk melaksanakan PJJ atau tetap menggelar pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan kualitas udara di lingkungannya.
“Kebijakan Kepala Dinas Pendidikan yang merupakan tindak lanjut dari SE Bupati itu memberikan pilihan sebenarnya kepada semua sekolah, sesuai dengan kualitas udara di masing-masing sekolah atau lingkungan sekolahnya, untuk PJJ atau tidak,” jelas Sunggono.
Khusus wilayah dengan kualitas udara sangat buruk, Pemkab Kukar terus memperbarui data kepada Satgas MBG agar aktivitas pembelajaran dan penyaluran makanan dapat disesuaikan.
“Kalau wilayah-wilayah yang kualitas udaranya sangat buruk, kita update terus data itu kepada teman-teman di Satgas MBG. Jangan ada aktivitas belajar offline dan sebagainya,” tegasnya. (rry)
Tags:
Sunggono
sunggono sekda kukar
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu