Kategory
Info Daerah,
09-06-2026 16:38:21
Teksfoto: Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka. (Harry/sisikota.co)
Tenggarong, SISIKOTA.COM – Tidak semua santri berani melapor ketika mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan. Kekhawatiran itu membuat Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara mendorong adanya hotline pengaduan di pesantren, setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korban tambahan dalam perkara kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Kukar.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, mengatakan laporan tersebut langsung dikoordinasikan dengan Ketua Komisi IV dan anggota komisi lainnya. DPRD menilai laporan itu perlu ditindaklanjuti dengan hati-hati, terutama karena perkara ini berkaitan dengan perlindungan anak.
“Ketika kami menerima laporan dari masyarakat bahwa ada 11 santri lagi yang diduga menjadi korban pencabulan di pesantren yang sama, kami langsung berkoordinasi dengan Ketua Komisi IV dan anggota komisi lainnya,” ujar Akbar saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (9/6/2026).
Dalam pemberitaan ini, identitas korban, lokasi rinci, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri anak tidak disebutkan.
Akbar mengatakan, Komisi IV berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan mengundang sejumlah pihak. Di antaranya Kementerian Agama, pengelola pesantren, Tim Reaksi Cepat (TRC), serta aparat penegak hukum.
“Kami berencana segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali dengan mengundang Kementerian Agama, pihak pesantren, TRC, serta aparat penegak hukum,” katanya.
Menurut Akbar, forum tersebut diperlukan untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak dan pengawasan lembaga pendidikan.
Namun sebelum RDP dilaksanakan, Komisi IV bersama TRC akan lebih dulu mengumpulkan data dan fakta yang valid. Langkah itu dilakukan agar pembahasan berjalan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang terbukti terjadi, tentu ini menjadi persoalan serius. Ketika kasus pertama sudah terungkap, ternyata ada dugaan kasus baru yang juga terjadi dalam rentang waktu tersebut,” ujarnya.
Akbar menilai pendampingan psikologis harus menjadi perhatian utama. Tidak hanya bagi santri yang sudah berani melapor, tetapi juga bagi anak-anak yang masih berada di lingkungan pesantren.
Ia khawatir masih ada santri yang memilih diam karena trauma, takut, atau merasa mendapat tekanan sosial.
“Kami khawatir masih ada korban lain yang belum berani berbicara. Jangan sampai jumlah korban sebenarnya lebih banyak dari yang saat ini terungkap, tetapi mereka memilih diam karena trauma atau takut terhadap tekanan sosial,” katanya.
Menurut Akbar, pemulihan anak korban kekerasan seksual tidak bisa dilakukan secara singkat. Pendampingan perlu berjalan berkelanjutan agar korban memiliki ruang aman untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
“Harapan kami, setiap korban yang berani melapor mendapatkan pendampingan psikologis yang memadai. Karena dampak trauma tidak selesai dalam waktu singkat,” ujarnya.
Selain pendampingan korban, Akbar juga mendorong setiap pesantren memiliki kanal pengaduan yang mudah diakses santri. Hotline tersebut dinilai penting agar anak memiliki ruang aman untuk menyampaikan laporan apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan maupun pelanggaran di lingkungan pendidikan.
Ia menilai kanal pengaduan harus dibuat sederhana, aman, dan tidak membuat santri merasa takut untuk berbicara.
Menurut Akbar, keberadaan hotline juga perlu diikuti pengawasan berkala. Pengawasan itu dapat melibatkan psikolog, pendamping anak, lembaga perlindungan, Kementerian Agama, serta instansi terkait.
Komisi IV DPRD Kukar juga meminta Kementerian Agama memperketat pengawasan terhadap pondok pesantren di daerah. Setiap laporan dugaan kekerasan terhadap anak, menurut Akbar, harus menjadi bahan evaluasi dalam proses pembinaan, pengawasan, maupun perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan.
Akbar menegaskan, DPRD Kukar akan mengawal perkara tersebut sesuai kewenangan lembaga. Fokus pengawasan diarahkan pada perlindungan anak, pendampingan korban, proses hukum, serta evaluasi sistem pengawasan di lingkungan pesantren.
Dengan langkah itu, Komisi IV DPRD Kukar ingin memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada proses hukum. Perlindungan anak, ruang aman pelaporan, pendampingan psikologis, dan evaluasi pengawasan pesantren harus berjalan bersama agar lingkungan pendidikan benar-benar aman bagi santri. (rry)
Tags:
Pesantren Kukar
akbar haka
DPRD Kukar
17 jam yang lalu
18 jam yang lalu
20 jam yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu
1 hari yang lalu