Terima Rp2,5 Juta dari 5 Bulan Promosi Judol, Dua Warga Kaltim Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 M

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kasubbid Penmas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa (kiri) dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim memaparkan pengungkapan kasus promosi situs judi online melalui media sosial dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Kamis (23/10/2025). (Istimewa)


Balikpapan, SISIKOTA.COM - Keuntungan tak sampai lima ratus ribu rupiah per unggahan membuat dua perempuan di Kaltim harus berhadapan dengan ancaman sepuluh tahun penjara. Keduanya ditangkap tim siber Polda Kalimantan Timur karena mempromosikan situs judol alias judi online melalui akun Instagram pribadi.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim setelah patroli digital menemukan dua akun aktif yang menyebarkan tautan situs perjudian daring. Dari hasil pelacakan, akun itu dikelola oleh J, warga Balikpapan, dan LJ, warga Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Agustus dan September 2025. “Mereka menawarkan dan menyebarkan link ke situs perjudian yang berisi permainan seperti slot, togel, dan sabung ayam,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/10/2025).

Dari tangan J, polisi menyita satu unit ponsel iPhone XR, kartu SIM, dua akun Instagram aktif, dan flashdisk berisi video promosi situs judi. Sedangkan dari LJ, diamankan ponsel iPhone 13, tangkapan layar unggahan, flashdisk bukti digital, serta buku tabungan untuk menerima pembayaran dari pengelola situs.

LJ diketahui mendapat bayaran antara Rp150 ribu hingga Rp500 ribu per unggahan. Dalam lima bulan, total keuntungan yang diterima sekitar Rp2,5 juta.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimalnya sepuluh tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

AKBP Musliadi menegaskan, Polda Kaltim akan terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah kejahatan serupa. “Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak tergiur tawaran promosi semacam ini,” katanya.

Kedua pelaku kini menjalani proses hukum di Ditreskrimsus Polda Kaltim. Barang bukti digital masih diperiksa untuk menelusuri jaringan lain yang terhubung dengan situs judi daring tersebut. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

polda kaltim