Undercover Buy Berakhir Penangkapan, Polres Kukar Amankan Tiga Pengedar dan 10,54 Gram Sabu

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Barang bukti hasil penangkapan tiga pengedar sabu di Samarinda Seberang berupa 27 paket sabu seberat 10,54 gram, uang tunai, alat komunikasi, dan perlengkapan pendukung kegiatan transaksi. (Istimewa)


Samarinda Seberang, SISIKOTA.COM – Siang di Gang Langgar, Kelurahan Baqa, tampak tenang seperti hari-hari biasa. Tak ada tanda bahwa jalan kecil itu akan menjadi lokasi penyergapan tiga pengedar sabu.

Sabtu (9/11/2025) sekitar pukul 12.30 Wita, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara bergerak senyap. Mereka datang bukan untuk razia rutin, melainkan menjalankan undercover buy—pembelian terselubung—yang sudah disiapkan sejak malam sebelumnya.

Ketika seorang pria menyerahkan bungkusan kecil berisi kristal putih, para anggota langsung bergerak cepat. Dalam hitungan detik, tiga orang pengedar sabu diringkus di depan sebuah rumah. Ketiganya berinisial SMR (43), H (41), dan MA (18).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 27 bungkus plastik sabu seberat 10,54 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3,44 juta, tas selempang, dompet, hingga handy talky yang diduga digunakan untuk memantau situasi saat transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko mengatakan, penangkapan ini hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya sudah diamankan. “Setelah menangkap pelaku lain malam sebelumnya, tim melakukan penyelidikan lanjutan. Begitu barang bukti keluar, langsung kami amankan. Tidak ada ruang gerak bagi pelaku,” ujarnya.

Suyoko menuturkan, salah satu pelaku sempat berusaha berpura-pura santai seolah tak tahu apa yang terjadi. “Ada yang mencoba gaya santai pura-pura tidak tahu apa-apa. Tapi sabu di tangan tidak bisa bohong,” katanya sambil tersenyum. “Petugas kita juga bukan cenayang. Kalau bukti sudah jelas, ya langsung kita borgol.”

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Kukar memperketat pengawasan peredaran narkoba lintas wilayah. “Pesan kami jelas: jangan coba-coba bermain sabu. Kalau mau hidup tenang, jauhi narkoba. Kalau tetap nekat, ya bersiap pindah alamat ke hotel prodeo Polres Kukar,” tegas Suyoko. (*)

Iklan sisikota.com

Tags:

Polres Kukar