Usai 23 Pelajar Terjaring, Satpol PP Kukar Rutinkan Patroli Kafe Saat Jam Sekolah

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Petugas Satpol PP Kukar memeriksa salah satu kafe di Tenggarong dalam patroli pengawasan pelajar pada jam sekolah, Rabu (30/9/2026). (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) akan merutinkan patroli kafe pada jam sekolah. Pengawasan diperketat setelah 23 pelajar terjaring berada di sejumlah tempat nongkrong di Tenggarong ketika kegiatan belajar berlangsung.

Patroli lanjutan dilakukan pada Rabu (30/9/2026), dengan menyisir sejumlah kedai kopi, khususnya yang beroperasi selama 24 jam. Petugas tidak menemukan pelajar sekolah di salah satu lokasi yang diperiksa. Pengunjung yang berada di tempat tersebut merupakan mahasiswa dan masyarakat umum.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kukar Rasidi mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut operasi sebelumnya.

“Menindaklanjuti kejadian kemarin, kami dari Satpol PP melakukan pengecekan ulang. Ada beberapa tempat kopi yang kami sisir untuk memastikan tidak ada lagi anak sekolah yang berada di tempat tersebut pada jam sekolah,” ujarnya.

Menurut Rasidi, patroli akan diprioritaskan pada siang hari ketika kegiatan belajar mengajar masih berlangsung.

“Satpol PP akan selalu merutinkan patroli dan pemantauan di setiap kedai kopi yang beroperasi sampai 24 jam. Yang lebih kami utamakan adalah siang hari, di jam sekolah, karena fokus kami memastikan anak-anak sekolah tidak berada di tempat tersebut,” katanya.

Rasidi mengatakan pengawasan tidak dimaksudkan menghambat kegiatan usaha. Satpol PP mengajak pengelola kafe ikut mencegah pelajar berada di tempat usaha mereka pada jam sekolah.

Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan bagian ekonomi, bidang perdagangan, serta Dinas Pendidikan Kukar. Koordinasi tersebut membuka kemungkinan diterbitkannya edaran pemerintah kepada pengelola tempat usaha.

“Kami akan informasikan dan koordinasikan, siapa tahu nanti bisa dibuatkan edaran resmi dari pemerintah kepada tempat-tempat usaha agar tidak menerima anak sekolah pada jam sekolah,” jelas Rasidi.

Selain pengawasan dari pemerintah dan sekolah, Rasidi menilai orang tua memiliki peran penting dalam memantau aktivitas anak.

“Kami mengimbau kepada orang tua agar tetap selalu memantau anak-anaknya. Baik aktivitas di luar sekolah maupun di sekolah. Jangan sampai anak meminta izin ke sekolah, tetapi tujuannya justru ke tempat lain,” tuturnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kukar menjaring 23 pelajar dari jenjang SMP hingga SMA dalam patroli pada Senin (28/9/2026). Para pelajar kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan dan membuat surat pernyataan. Pihak sekolah turut dipanggil sebelum pelajar diserahkan kembali kepada sekolah dan orang tua.

Perwakilan salah satu pengelola kafe di Tenggarong, Husnul Khotimah, menyatakan mendukung patroli dan pengawasan terhadap pelajar pada jam sekolah.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas tindak lanjut dari Satpol PP Kukar. Kegiatan ini kami dukung sebagai kolaborasi positif untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi pelajar,” ujarnya. (rry/bby/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

satpol pp

satpol pp kukar