Urus Administrasi Penduduk di Kukar Gratis, Disdukcapil Ingatkan Warga Tak Pakai Calo

                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Info Daerah

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kutai Kartanegara Muhamad Iryanto. Disdukcapil Kukar mengingatkan masyarakat memanfaatkan layanan resmi administrasi kependudukan yang dapat diakses secara gratis tanpa menggunakan jasa calo. (Istimewa)


Tenggarong, SISIKOTA.COM — Masyarakat Kutai Kartanegara tidak perlu menggunakan jasa calo untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar memastikan pelayanan dokumen kependudukan melalui kanal resmi dapat diakses tanpa biaya.

Kepala Disdukcapil Kukar Muhamad Iryanto mengatakan warga dapat mengurus dokumen secara mandiri melalui layanan daring maupun meminta bantuan petugas melalui kantor desa dan kelurahan.

“Pada prinsipnya, pelayanan Dukcapil hadir di berbagai tempat dan dapat diakses kapan saja. Jika masyarakat ingin mengurus dokumen secara mandiri, layanan daring bisa dimanfaatkan melalui telepon genggam. Namun, apabila membutuhkan bantuan atau pendampingan petugas, masyarakat cukup datang ke kantor desa atau kelurahan,” kata Iryanto di Tenggarong, Senin (19/10/2026).

Disdukcapil Kukar memang menyediakan sejumlah kanal pelayanan, mulai layanan daring, Mal Pelayanan Publik, kecamatan, UPT, hingga fasilitasi pelayanan melalui desa.

Warga Diminta Hindari Calo

Iryanto mengingatkan masyarakat tidak menggunakan jasa perantara tidak resmi dalam mengurus dokumen kependudukan.

Selain harus mengeluarkan biaya tambahan, penggunaan calo juga dinilai berisiko karena masyarakat tidak memperoleh kepastian bahwa dokumen diproses melalui mekanisme resmi.

“Sementara itu, melalui pelayanan resmi Dukcapil, masyarakat mendapatkan layanan gratis, akuntabel, dan dokumen yang valid. Jadi, tidak ada alasan untuk menggunakan jasa calo,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat tidak lagi menganggap pengurusan administrasi kependudukan sebagai proses yang selalu rumit atau membutuhkan perantara.

Jika mengalami kesulitan, warga dapat langsung meminta pendampingan kepada petugas melalui jalur pelayanan resmi.

Jemput Bola bagi Warga yang Sulit Datang

Disdukcapil Kukar juga menjalankan layanan jemput bola bagi warga yang terkendala untuk datang langsung ke lokasi pelayanan.

Layanan tersebut antara lain menyasar penyandang disabilitas, warga yang mengalami kelumpuhan, orang dengan gangguan jiwa, serta warga dengan kondisi lain yang membuat mereka kesulitan mengakses kantor pelayanan.

Keluarga dapat menyampaikan kebutuhan tersebut melalui pemerintah desa atau kelurahan.

Selanjutnya, data dihimpun dan petugas Disdukcapil dapat memberikan pelayanan langsung, termasuk perekaman data maupun pengurusan dokumen yang dibutuhkan.

“Kami akan membantu melakukan perekaman data dan mengurus dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, ketika warga membutuhkan pelayanan kesehatan, bantuan sosial, atau keperluan lainnya, dokumen administrasi kependudukannya sudah lengkap sehingga mereka bisa mendapatkan pelayanan dengan baik,” jelas Iryanto.

Dokumen Kependudukan Jadi Pintu Akses Layanan

Menurut Iryanto, kelengkapan administrasi kependudukan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan KTP atau kartu keluarga.

Dokumen tersebut juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengakses berbagai pelayanan, termasuk kesehatan dan bantuan sosial.

Karena itu, ia meminta masyarakat yang belum memiliki dokumen lengkap atau mengalami kendala dalam pengurusan untuk segera menghubungi petugas.

Informasi mengenai kemudahan pelayanan juga diharapkan dapat diteruskan kepada keluarga maupun warga sekitar, khususnya mereka yang belum mengetahui pilihan layanan yang tersedia.

Disdukcapil Kukar menegaskan masyarakat dapat menggunakan jalur pelayanan resmi tanpa harus mengeluarkan biaya kepada perantara untuk mendapatkan dokumen kependudukan. (rry/bby/adv)

Iklan sisikota.com

Tags:

Disdukcapil Kukar